RADAR KUDUS - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan kenaikan tunjangan insentif sebesar 50 persen bagi Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di seluruh Indonesia.
Pengumuman ini disampaikan oleh Jokowi dalam rapat konsolidasi nasional kesiapan Pilkada 2024 yang berlangsung di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (20/8/2024).
Dalam sambutannya, Jokowi menyatakan penghargaan yang tinggi atas kerja keras KPU dalam menyelenggarakan Pemilu 2024 dengan aman, tertib, dan lancar.
Ia menyoroti beratnya beban yang diemban KPU, terutama karena Pilpres dan Pileg 2024 dilaksanakan secara serentak.
"Kemarin diputuskan kenaikannya sebesar 50 persen," ujar Jokowi, disambut riuh tepuk tangan dari para peserta rapat konsolidasi.
Jokowi juga mengungkapkan bahwa dirinya baru mengetahui jika tunjangan KPU tidak mengalami kenaikan sejak 2014.
"Dengan tugas KPU yang sangat berat tersebut, saya mohon maaf, sejak 2014 tidak ada kenaikan tunjangan insentif. Saya baru tahu kemarin," ucapnya.
Presiden segera meminta pihak terkait untuk menyiapkan surat keputusan mengenai kenaikan tunjangan tersebut.
Bahkan, Jokowi menegaskan bahwa dirinya tidak akan menghadiri rapat konsolidasi kesiapan Pilkada 2024 jika surat keputusan itu belum ditandatangani.
"Kemarin langsung saya kejar-kejar, pokoknya saya besok nggak akan datang di rapat konsolidasi kalau belum saya tandatangani," tegas Jokowi.
Jokowi pun merasa lega setelah surat keputusan tersebut resmi ditandatangani, dengan kenaikan tunjangan KPU sebesar 50 persen.
Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS Tahun 2025 Dilakukan Secara Bertahap, Begini Penjelasan Kemenkeu
"Alhamdulillah sudah saya tandatangani. Saya tahu yang ditunggu bukan hanya kehadiran saya, tapi juga keputusan ini," ujarnya dengan nada bersyukur.
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan motivasi lebih bagi anggota KPU untuk bekerja lebih optimal, khususnya dalam menghadapi tantangan berat Pemilu dan Pilkada serentak 2024 yang akan datang.
Tunjangan Pegawai KPU Terbaru
Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan kenaikan tunjangan insentif sebesar 50 persen bagi Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di seluruh Indonesia pada Selasa (20/8).
Diketahui, tunjangan anggota KPU pusat, provinsi sampai kabupaten/kota itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Dalam Pasal 2 beleid itu, diatur fasilitas yang diterima yakni uang kehormatan dan fasilitas.
Kemudian Pasal 3 disebutkan ketua dan anggota KPU pusat maupun daerah mendapat uang kehormatan setiap bulan.
Kemudian, Pasal 4 beleid itu mengatur besar uang kehormatan tersebut adalah; untuk KPU pusat, ketua mendapatkan Rp43.110.000, sementara anggota Rp39.985.000.
Sementara untuk ketua KPU provinsi sebesar Rp20.215.000 dan anggota Rp18.565.000.
Sedangkan untuk KPU kabupaten/kota, ketua menerima Rp12.823.000 dan anggota menerima Rp11.573.000.
Dengan kenaikan 50 persen, ketua KPU pusat bisa mendapat tunjangan Rp64 juta lebih dan anggota hampir Rp60 juta.
Ketua KPU provinsi mendapat sekitar Rp30 juta dan anggota Rp27 juta.
Baca Juga: KPU Sebut Anggaran Pilkada 2024 Grobogan Senilai Rp69,9 Miliar, Diambil dari Mana Saja?
Kemudian KPU kabupaten/kota untuk ketua mendapat Rp19 juta dan anggota Rp17 juta.
Mekanisme Kenaikan Gaji Tunggu Kepastian
Meski Presiden Jokowi telah mengumumkan rencana kenaikan tunjangan insentif ini, mekanisme pasti untuk implementasinya masih belum diungkapkan secara rinci.
Hingga saat ini, pemerintah belum memberikan penjelasan mengenai bagaimana kenaikan ini akan diatur, termasuk kapan tepatnya kebijakan ini akan mulai diberlakukan.
Rencana kenaikan tunjangan insentif ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan bahwa KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu mendapatkan dukungan yang memadai dalam melaksanakan tugasnya.
KPU dihadapkan pada tantangan besar dalam menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024 yang melibatkan ribuan daerah di seluruh Indonesia, dan peningkatan kesejahteraan anggotanya diharapkan dapat meningkatkan kinerja serta integritas lembaga tersebut.
Publik kini menanti tindak lanjut dari pengumuman Presiden Jokowi ini, terutama terkait dengan teknis pelaksanaan kenaikan tunjangan insentif yang dijanjikan.
Di tengah persiapan menghadapi Pilkada Serentak 2024, keputusan ini menjadi sorotan berbagai pihak yang menilai langkah pemerintah dalam mendukung lembaga penyelenggara pemilu.
(ury)
Editor : Noor Syafaatul Udhma