RADAR KUDUS - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kenaikan tunjangan insentif bagi pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU) di seluruh Indonesia sebesar 50 persen.
Langkah ini diambil sebagai bentuk apresiasi atas suksesnya penyelenggaraan Pemilu 2024.
Keputusan ini disampaikan Jokowi dalam Rapat Konsolidasi Nasional Kesiapan Pilkada Serentak 2024 di Jakarta Convention Center pada Selasa (20/8).
Dalam pidatonya, Jokowi memberikan pujian kepada KPU yang berhasil menyelenggarakan lima pemilihan sekaligus dengan jumlah suara mencapai 164,2 juta.
Ia menyadari bahwa tugas yang diemban KPU sangat berat, dan akan semakin berat menjelang Pilkada Serentak 2024 yang diprediksi melibatkan sekitar 200 juta pemilih.
“Saya mohon maaf, sejak 2014 tidak ada kenaikan tunjangan insentif. Saya baru tahu kemarin,” ujar Jokowi. Ia menjelaskan bahwa setelah mendalami persoalan tersebut, ia memutuskan kenaikan insentif bagi pegawai KPU sebesar 50 persen.
Kenaikan insentif ini juga tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2024 yang ditandatangani Jokowi pada 19 Agustus 2024.
Perpres ini mengatur pemberian insentif bagi Ketua dan Anggota KPU, serta pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU.
Berikut rincian insentif yang diberikan:
Ketua dan Anggota KPU Pusat:
Ketua: Rp 77.625.00
Anggota: Rp 67.500.000
Ketua dan Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh:
Ketua: Rp 32.000.000
Anggota: Rp 27.000.000
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota/KIP Kabupaten/Kota:
Ketua: Rp 21.600.000
Anggota: Rp 16.200.000
Pegawai ASN di Sekretariat Jenderal KPU:
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya/Eselon I.a: Rp 58.170.00
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya/Eselon I.b: Rp 41.390.000
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/Eselon II.a dan Pejabat Fungsional Utama: Rp 29.442.000
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/Eselon II.b: Rp 23.340.000
Pejabat Administrator/Eselon III.a dan Pejabat Fungsional Madya: Rp 17.124.000
Pejabat Pengawas/Eselon IV.a dan Pejabat Fungsional Muda: Rp 10.366.000
Pejabat Pelaksana dan Pejabat Fungsional Pertama: Rp 6.638.000
Insentif ini diberikan sekali dan dibayarkan setelah penyelenggaraan Pemilu 2024 selesai.
Namun, insentif tersebut tidak akan diberikan kepada Ketua, Anggota KPU, serta PNS Sekretariat Jenderal KPU yang dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, diberhentikan tidak hormat, atau terbukti menghambat KPU dalam pengambilan keputusan.
Dengan keputusan ini, Jokowi berharap KPU dapat terus bekerja dengan baik, terutama dalam menyongsong Pilkada Serentak 2024 yang merupakan tugas besar berikutnya bagi lembaga tersebut. (ury)
Editor : Noor Syafaatul Udhma