Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Waduh! Netizen Serukan Simbol Garuda Biru Gerakan 'Peringatan Darurat', Bentuk Kekecewaan Putusan MK?

Zakarias Fariury • Rabu, 21 Agustus 2024 | 23:38 WIB
@narasitv
@narasitv

RADAR KUDUS - Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan keputusan terbaru terkait Pilkada yang disambut baik oleh masyarakat di seluruh Indonesia, terutama mereka yang menolak politik dinasti dan menginginkan demokrasi yang bersih dan jujur.

Putusan ini dipandang sebagai langkah maju dalam memberikan kebebasan kepada rakyat untuk memilih pemimpin mereka tanpa adanya intervensi yang merugikan.

Baca Juga: Pengendalian Panganan Berpemanis, Demi Generasi Muda Merdeka dari Konsumsi Manis Berlebih

Namun, di tengah euforia atas putusan tersebut, muncul kekhawatiran dari berbagai elemen masyarakat.

Mereka ragu apakah putusan MK ini akan benar-benar diterapkan, mengingat adanya manuver politik dari partai-partai di DPR.

Baca Juga: Beredar Video Azizah Salsha, Istri Pratama Arhan yang Diduga Berselingkuh dengan Salim Nauderer, Video Syur?

Hal ini semakin jelas setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, dalam sidang yang digelar pada Rabu, 21 Agustus 2024, memutuskan untuk tidak mengadopsi putusan MK tersebut.

Rapat Baleg DPR bersama pemerintah dan DPD RI membahas revisi Undang-Undang Pilkada dalam konteks RUU Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Baca Juga: KLARIFIKASI Azizah Salsha Soal Isu Keretakan Rumah Tangganya dengan Pratama Arhan: Semua Baik-Baik Saja

Dari hasil rapat tersebut, DPR menyepakati sejumlah revisi, salah satunya terkait batas usia kepala daerah yang disesuaikan dengan putusan calon Nomor 23 P/HUM/2024 yang diketok pada 29 Mei 2024.

Putusan ini menetapkan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun saat dilantik.

Baca Juga: KLARIFIKASI Azizah Salsha Soal Isu Keretakan Rumah Tangganya dengan Pratama Arhan: Semua Baik-Baik Saja

Namun, keputusan ini menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat.

Mereka menilai upaya Baleg DPR untuk tidak mengadopsi putusan MK sebagai bentuk penghalang terhadap proses demokrasi yang adil yang pada akhirnya mengarah pada pelanggengan dinasti politik oleh kelompok tertentu.

Kekecewaan ini meluas di media sosial, terutama di platform X (sebelumnya Twitter), sehingga tagar #KawalPutusanMK menjadi trending topic.

Pengguna media sosial pun mulai menyuarakan penolakan mereka dengan mengunggah foto bertuliskan "Peringatan Darurat" di berbagai platform, termasuk Instagram.

Baca Juga: Video Syur Mirip Azizah Salsha, Istri Pratama Arhan Viral, VCS dengan Selingkuhan?

Gambar "Peringatan Darurat" yang banyak diunggah ini mengingatkan masyarakat pada era ketika satu-satunya stasiun televisi di Indonesia adalah TVRI.

Pada masa itu, gambar tersebut muncul sebagai peringatan dari pemerintah terkait ancaman bahaya dari kelompok tertentu, bencana alam, atau potensi yang dilepaskan.

Jika muncul, gambar ini selalu keluar dengan suara sirine dan pengumuman, menandakan situasi darurat.

Baca Juga: Jawaban Azizah Salsha Soal Isu Keretakan Rumah Tangganya Bersama Arhan: Semua Baik-Baik Saja

Kini, dengan kondisi demokrasi dan sistem hukum di Indonesia yang dinilai terancam, gambaran tersebut dihidupkan kembali sebagai simbol perlawanan dan kekecewaan terhadap sistem politik yang ada.

Para netizen merasa bahwa demokrasi di Indonesia berada dalam bahaya besar, dengan hukum yang semakin diinjak-injak oleh mereka yang berkuasa.

Percakapan di dunia maya menunjukkan kekhawatiran publik akan masa depan negara ini, bahkan ada yang menyamakan situasi saat ini dengan krisis tahun 1998 atau keruntuhan Sri Lanka.

Baca Juga: Viral Link Video Syur 14 Detik Diduga Azizah Salsha, Istri Pratama Arhan yang Terlibat Isu Perselingkuhan dengan Salim Nauderer

Melalui media sosial, masyarakat menghancurkan perlunya tindakan serius untuk menyelamatkan demokrasi dan mencegah pelanggengan kekuasaan oleh segelintir elit politik.

Politisi, Komika, hingga Artis Turut Andil

Sementara itu, pada Rabu (21/8) malam, sejumlah publik figur mulai dari Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, komika Pandji Pragiwaksono, Politisi sekaligus selebritis Wanda Hamidah dan Najwa Shihab turut mengunggah gambar tersebut.

Belum diketahui secara pasti penggerak dari aksi massa di media sosial ini.

Kendati, gerakan ini menjadi respons lain dari trending kawal putusan MK dengan tagar #KawalPutusanMK yang sebelumnya juga ramai di X.

Langkah DPR yang menggelar rapat pembahasan RUU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau RUU Pilkada hari ini menuai banyak protes.

Padahal sebelumnya, Mahkamah Konstitusi atau MK sudah memutuskan soal Threshold Pilkada.

Rapat lanjutan oleh Baleg DPR dan KPU dinilai merupakan upaya penjegalan atas Putusan Mahkamah Konstitusi yang dikeluarkan pada Selasa (20/8) kemarin terkait dengan ambang batas pencalonan calon gubernur dan batas usia calon gubernur.

Gerakan memasang gambar "Peringatan Darurat" ini sekaligus menjadi bukti bahwa masyarakat kecewa atas kondisi demokrasi dan sistem hukum Indonesia yang tengah diobok-obok oleh penguasa dan kelompoknya.

Di X, topik terkait "Peringatan Darurat" bahkan menjadi trending nomor satu pada Rabu (21/8) malam.

Hingga berita ini dibuat, trending tersebut telah direspon oleh hampir 40 ribu pengguna.

Tanda Peringatan Bahaya

Terpisah, dilansir dari berbagai sumber, gambaran "Peringatan Darurat" di tahun dimana TV di Indonesia hanya ada TVRI merupakan peringatan dari pemerintah kepada masyarakat atas adanya kemungkinan bahaya yang timbul dari kelompok, bencana, dan kemungkinan kerusuhan.

Jika gambar tersebut muncul di TV pada masa itu, diiringi dengan pengumuman baik suara dan tertulis dan suara sirine, berarti Indonesia sedang tidak baik-baik saja.

Artinya, "Peringatan Darurat" memang pertanda bahaya. 

Hal tersebut dianggap relate dengan kondisi saat ini yang mana demokrasi dan sistem hukum di Indonesia sedang terancam.

Putusan MK yang dianulir oleh Baleg DPR dianggap melanggengkan upaya politik dinasti. (*/ury)

Editor : Noor Syafaatul Udhma
#garuda darurat #Makna garuda biru #putusan mk #Indonesia darurat #peringatan darurat #Garuda biru #viral