Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Kemenkes Terima 356 Laporan Bullying Dokter, Korban Mengaku Dapat Intimidasi dan Ancaman

Nibros Hassani • Rabu, 21 Agustus 2024 | 19:37 WIB
Ilustrasi dunia kedokteran. Foto: pixabay.com
Ilustrasi dunia kedokteran. Foto: pixabay.com

RADAR KUDUS – Kementrian Kesehatan (Kemenkes) mengaku telah menerima 356 laporan perundungan (bullying) sejak Juli 2023 hingga Agustus 2024 yang terjadi dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).

Salah satu jenis bullying yang dilaporkan adalah bullying verbal berupa intimidasi dan ancaman.

Hal ini disampaikan Kemenkes melalui akun medsos resminya @KemenkesRI pada Selasa (20/8/2024).

Baca Juga: Trending di Medsos, Ada Apa di Balik Tagar #KawalPutusanMK ?

Dalam postingan itu, Kemenkes menjelaskan pihaknya tidak menolerir kultur perundungan atau bullying dalam PPDS.

Pihaknya juga menjanjikan akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku yang telah melakukan bullying.

Jenis bullying yang telah dilaporkan itu antara lain: jam kerja yang tidak wajar dan pemberian tugas yang tidak ada kaitannya dengan Pendidikan, serta intimidasi dan ancaman.

Baca Juga: Hati-Hati, Empat Wilayah di Indonesia Diguncang Gempa dalam Sehari, BMKG Akui Papua Barat Alami Dua Kali Guncangan

Dalam postingan itu, Kemenkes telah merinci, bullying yang dilaporkan terjadi di Rumah Sakit vertikal (Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kemenkes) dan luar vertikal.

Secara rinci, total ada 211 laporan terjadi di RS di lingkungan Kemenkes, dan 145 laporan terjadi di luar RS vertikal.

“119 laporan di RS vertikal telah selesai diproses. Sanksi tegas telah diberikan kepada 39 pelaku perundungan, sementara 145 laporan di luar RS vertikal telah dikembalikan ke instansi masing-masing untuk ditindaklanjuti,” tulis akun @KemenkesRI.

Baca Juga: Ingin Jadi CPNS Kemenkumham 2024? Cek Persyaratan Utama Ini sebelum Terlambat!

Baca Juga: Segera Daftar, Ini Syarat dan Link Pendaftaran CPNS Kemenkumham 2024, Ada 9.070 Formasi Lho

Pihaknya juga menjelaskan 3 jenis sanksi yang diberikan kepada pihak yang terlibat bullying, antara lain:
1. Sanksi Ringan berupa teguran tertulis
2. Sanksi sedang berupa Skorsing selama jangka waktu 3 bulan
3. Sanksi berat, seperti penurunan pangkat, pemberhentian untuk mengajar, hingga pemberhentian sebagai pegawai RS.

Baca Juga: Terungkap, Bukan Hanya 2, tapi Ada 15 Zona Megathrust yang Mengelilingi Indonesia, Begini Penjelasannya

 

Editor : Abdul Rokhim
#undip semarang #bullying dokter #ppds #Aulia Risma Lestari #unpad #kementrian kesehatan