Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Cek Kriteria Pelamar CPNS, Jangan Daftar Kalau Belum Tahu Ketentuan Ini!

Nibros Hassani • Rabu, 21 Agustus 2024 | 00:22 WIB
Pendaftaran CPNS
Pendaftaran CPNS

RADAR KUDUS – Berdasarkan pengumuman dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN), pendaftaran seleksi CPNS 2024 dibuka mulai Selasa 20 Agustus 2024 pukul 17.08.45 WIB.

Ternyata, tidak semua pelamar bisa ikut karena ada syarat yang harus dipenuhi. Salah satunya maksimal berusia 35 tahun.

Melansir dari postingan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), berikut adalah kriteria pelamar yang bisa ikut CPNS 2024:

Baca Juga: 14 Keuntungan Lolos Seleksi CPNS, Mulai dari Dapat Jaminan Pensiun, Dapat Banyak Tunjangan, hingga Dapat Beasiswa

1. Setiap warga NKRI berusia minimal 18 dan maksimal 35 tahun kecuali bagi jabatan tertentu memiliki batas usia berbeda, contoh: Dokter Spesialis

2. Tidak pernah dipidana penjara

3. Tidak pernah melakukan dan atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi

4. Tidak berstatus sebagai CPNS/PNS dan atau prajurit TNI atau Polri

5. Tidak pernah diberhentikan sebagai PNS/PPPK, prajurit TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik dan tidak terlibat politik praktis.

7. Memenuhi kualifikasi kesehatan, pendidikan, dan kompetensi sesuai syarat jabatan yang dilamar

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan instansi Pemerintah

Selain itu, bagi PPPK yang melamar pada lowongan PNS atau pengadaan PPPK, ia wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun.

Dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb Instansi.

 

Peserta juga tidak diperbolehkan berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor Induk pegawai atau NIP.

Baca Juga: Doa Upacara di IKN Dapat Sorotan: Setelah Dijajah Bangsa Asing Kini Dijajah Nafsu dan Kedengkian

Pelamar hanya dapat melamar pada SATU jenis pengadaaan ASN, yakni PNS atau PPPK pada periode tahun anggaran yang sama.

Pelamar juga hanya diperbolehkan melamar pada SATU instansi dan satu jenis jabatan dalam satu periode seleksi. (nib)

Editor : Ali Mustofa
#ketentuan pelamar cpns #pemerintah #seleksi cpns #usia maksimal cpns #pppk #CPNS 2024 #anggaran #bkn #syarat CPNS 2024