JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang merangkap sebagai anggota KPU Hasyim Asy'ari. Keputusan itu adalah kesimpulan DKPP dalam sidang putusan terkait perkara dugaan tindak pidana yang dilakukan Hasyim Asy'ari terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda.
Baca Juga: Bertemu Empat Mata, Sinyal Sam'ani dan Masan Menguat di Pilkada Kudus 2024
Baca Juga: Bacabup Jepara Nuruddin Amin Nyadong Restu Habib Luthfi untuk Maju di Pilkada 2024
Dalam putusannya, DKPP mengabulkan permohonan pengadu. Yakni menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy'ari. "Terhitung sejak dibacakannya putusan ini, " kata Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito pada Rabu, 3 Juli 2024.
Baca Juga: KPU Ungkap Jumlah TPS Pilkada di Blora Dikurangi Jadi 1.526 Titik, Ini Faktor Penyebabnya!
Majelis DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan. “Selain itu DKPP memerintahkan Bawaslu mengawasi pelaksanaan putusan ini,” katanya. (kecil)
Editor : Noor Syafaatul Udhma