RADAR KUDUS - Dalam ajaran Islam, membayar fidyah memiliki makna dan tanggung jawab tersendiri.
Fidyah adalah kewajiban bagi umat Muslim yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadhan karena alasan tertentu.
Seperti sakit menahun, hamil dan menyusui, serta orang yang sudah tua renta.
Kemudian tidak bisa menggantinya hingga datang bulan Ramadhan di tahun selanjutnya.
Mari kita eksplorasi lebih dalam tentang pemahaman, makna, dan tanggung jawab dalam membayar fidyah.
Membayar fidyah memiliki tujuan mulia dalam ajaran Islam. Ini bukan sekadar pengganti fisik dari ketidakmampuan berpuasa.
Tetapi juga sebagai bentuk kepedulian sosial dan solidaritas terhadap sesama umat Muslim yang membutuhkan.
Jumlah fidyah yang harus dibayar dapat bervariasi tergantung pada keadaan individu dan wilayah tempat tinggal.
Pada umumnya, fidyah dapat berupa memberikan makanan sehari untuk setiap hari puasa yang tidak dijalankan.
Alternatifnya, seseorang juga dapat memberikan bantuan finansial setara dengan nilai makanan tersebut.
Fidyah dapat diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan, terutama kepada fakir miskin atau mereka yang tidak mampu menyediakan cukup makanan selama bulan Ramadhan.
Memberikan fidyah kepada mereka yang membutuhkan menjadi wujud nyata dari nilai-nilai kepedulian sosial dalam Islam.
Kewajiban membayar fidyah disebutkan dalam ayat berikut ini
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184).
Dilansir dari NU Online, dalam takaran mazhab Syafi’i, fidyah yang wajib dikeluarkan adalah satu mud (675 gram/6,75 ons) per hari puasa yang ditinggalkan.
Fidyah diberikan berupa makanan pokok daerah setempat di mana dalam konteks Indonesia adalah beras.
Fidyah tersebut diberikan kepada fakir miskin.
Dalam perhitungannya sebagai berikut:
1 hari meninggalkan puasa (bolong) = 675 gram/6,75 ons beras.
Maka, apabila satu bulan penuh berarti 30 mud (20.250 gram atau 20,25 kilogram) beras.
Sedangkan pendapat ulama bermadzhab Hanafi, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang.
Ulama Hanafiyah cenderung lebih longgar memahami teks-teks dalil agama yang mewajibkan pemberian makan kepada fakir miskin.
Untuk alokasi pemberian fidyah per satu mud untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan merupakan ibadah yang terpisah/independen,
Karenanya, diperbolehkan mengalokasikan beberapa mud untuk beberapa puasa yang ditinggalkan kepada satu orang fakir/miskin. S
emisal fidyah puasa orang mati 10 hari, maka 10 mud semuanya boleh diberikan kepada satu orang miskin.
Berbeda halnya dengan satu mud untuk jatah pembayaran fidyah sehari, tidak diperbolehkan diberikan kepada dua orang atau lebih.
Semisal fidyah puasa wanita menyusui 1 hari, maka satu mud fidyah tidak boleh dibagi dua untuk diberikan kepada dua orang fakir.
Begitu juga, fidyah puasa ibu hamil 2 hari tidak cukup diberikan kepada 4 orang miskin.
Editor : Dzikrina Abdillah