Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Ketua BEM UI Melki Sedek Huang Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Ini Hukuman yang Diberikan Kampus!

Dzikrina Abdillah • Rabu, 31 Januari 2024 | 17:46 WIB
Ketua BEM UI Melki Sedek Huang
Ketua BEM UI Melki Sedek Huang

JAKARTA - Ketua nonaktif Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Melki Sedek Huang terbukti bersalah melakukan kekerasan seksual.

Atas kasus tersebut, kampus akhirnya mengeluarkan SK berisi hukuman administratif berupa skors akademik 1 semester terhadap Melki Sedek.

SK tersebut bahkan ditandatangani langsung oleh Rektor UI Ari Kuncoro.

Putusan hukuman Melki Sedek itu berdasarkan SK 2024 nomor 49 tentang Penetapan Sanksi Administratif Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Atas Nama Melki Sedek Dengan Nomor Pokok Mahasiswa 1906363000 Fakultas Hukum Universitas Indonesia. 

Hal itu  dikonfirmasi Humas Universitas Indonesia, Amelita. Dia membenarkan SK yang beredar itu.

Ia membenarkan dokumen SK yang bahwa Melki Sedek terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan pemeriksaan, sejumlah alat bukti, dan keterangan saksi.

Satgas PPKS UI pun memberikan rekomendasi sanksi administratif.

"Bahwa Saudara Melki Sedek dengan Nomor Pokok Mahasiswa 1906363000 terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, serta keterangan pihak terkait yang telah dihimpun oleh Satgas PPKS UI," bunyi keterangan dalam SK tersebut.

"Bahwa untuk melaksanakan fungsinya terkait penanganan kekerasan seksual di lingkungan Universitas Indonesia, Satgas PPKS UI mengeluarkan rekomendasi sanksi administratif yang ditetapkan dengan Keputusan Rektor," lanjut keterangan itu.

Pihak Rektor UI pun menyetujui rekomendasi Satgas PPKS UI. Melki Sedek Huang pun diberi sanksi skors 1 semester.

"Menetapkan sanksi administratif kepada Sdr. Melki Sedek dengan Nomor Pokok Mahasiswa 1906363000, berupa skorsing akademik selama 1 (satu) semester," bunyi SK itu.

Melki juga dilarang untuk menghubungi korban dalam bentuk apapun. Dia juga dilarang berada di lingkungan kampus.

Sebelumnya, Satgas PPKS UI telah menerima laporan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Ketua BEM UI Melki Sedek Huang.

Hal itu diungkapkan Ketua Satgas PPKS, Manneke Budiman, sekaligus profesor dan Guru Besar Ilmu Susastra Fakultas Ilmu Budaya (FIB) UI, Manneke Budiman.

Namun, Manneke Budiman tidak menjelaskan kapan laporan itu diterima Satgas UI.

Dia juga tidak mengungkap detail mengenai rencana pemanggilan Melki untuk dimintai keterangan.

"Hal itu tidak bisa kami ungkap ke publik atau pers karena Satgas terikat kode etik kerahasiaan. Tapi proses tindak lanjut atas laporan tersebut sudah berlangsung," imbuhnya.

Akibat laporan tersebut, Melki Sedek dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Ketua BEM UI.

Editor : Dzikrina Abdillah
#bem ui #kekerasan seksual #Ketua #Melki Sadek Huang