KENDARI - Sejumlah siswi SMK di Kendari yang terekam sedang pesta narkoba hanya diminta membuat surat pernyataan.
Siswa yang terlibat dalam video viral tersebut berjumlah lima orang perempuan.
Kelima siswa itu berasal dari satu Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMK N) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Video peristiwa itu telah ramai beredar di media sosial sejak Jumat (26/1).
Belakangan diketahui polisi memutuskan bahwa kelima siswa itu tidak akan menjalani rehabilitasi.
Hal itu diungkapkan Kasat Narkoba Polresta Kota Kendari, AKP Bahri.
Ia menjelaskan bahwa syarat utama untuk melakukan rehabilitasi adalah adanya laporan polisi (LP).
"Persyaratan rehab adalah Laporan Polisi (LP)" katanya.
AKP Bahri juga menyebut polisi tidak menemukan barang bukti narkoba dari para siswi diamankan
"Tidak adanya barang bukti yang bisa dijadikan dasar untuk terbitkan LP," ungkap AKP Bahri,Sabtu (27/1).
Dikabarkan keima siswi yang diamankan hanya diminta untuk menandatangani surat pernyataan.
Pihak kepolisian menyebut proses hukum lebih lanjut masih menunggu adanya perkembangan dari penyidikan polisi.
Sebelumnya, viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan sejumlah siswa SMK di Kota Kendari diduga menggelar pesta narkoba.
Video tersebut beredar salah satunya diunggah di akun Instagram Kabarnegri.
Dalam video itu tampak beberapa siswa yang masih mengenakan seragam sekolah berwarna biru berkumpul di sebuah rumah.
Mirisnya, beberapa siswa tersebut adalah perempuan.
Mereka mengenakan rok abu-abu memakai baju pramuka dan baju batik.
Dalam video itu sebagian dari mereka mengisap sinte atau narkotika sintetik.
Sementara sebagian lainnya mengisap sebuah rokok.
Tampak pula minuman yang disimpan dalam cerek dan dalam gelas.
Mendapati video viral tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dengan menandatangani sekolah.
Editor : Dzikrina Abdillah