Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

"Ongkos Bensin" Rp 100 Ribu Tak Dianggap Politik Uang, Ketua Bawaslu Rembang: Masih Wajar!

Vachri Rinaldy Lutfipambudi • Sabtu, 6 Januari 2024 | 22:57 WIB
ILUSTRASI: "Ongkos Bensin" Rp 100 Ribu Tak Dianggap Politik Uang
ILUSTRASI: "Ongkos Bensin" Rp 100 Ribu Tak Dianggap Politik Uang

REMBANG - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rembang Totok Suparyanto menyebut memberikan "Ongkos Bensin" Rp 100 ribu tidak dianggap sebagai politik uang.

Seperti yang telah diketahui, fenomena bagi-bagi amplop oleh Caleg jelang pemilihan bisa berpotensi menjadi money politic (politik uang).

Meski demikian, ada juga yang tidak dikategorikan dalam politik uang, seperti ongkos rapat selama dalam batas kewajaran. 

Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu Rembang, Totok Suparyanto.

Ia menyampaikan, dalam menentukan politik uang harus memenuhi sejumlah indikator yang perlu dibuktikan.

Seperti subjek hukum yang harus jelas.

Subjek hukum yang dimaksud, diantaranya adalah pelaksana kampanye, peserta kampanye, maupun tim sukses yang jelas-jelas dan secara sengaja membagikan uang untuk memengaruhi pemilih.

Selain itu, politik uang juga memiliki jangka waktu kejadian. Yakni, harus terjadi pada tahapan-tahapan tertentu. Seperti pada masa kampanye, masa tenang, dan hari pemungutan suara.

Totok juga mengatakan, ada beberapa kegiatan yang dianggap tidak masuk dalam kategori politik uang.

Seperti ketika seorang calon mengundang rapat, kemudian memberikan uang transport.

Meski demikian, nominal "ongkos bensin" harus sesuai dengan batas kewajaran. 

"Uang transport itu diatur. Selama itu dalam rangka pertemuan kampanye diberikan ganti bensin. Sepanjang dalam batas kewajaran," katanya. 

Hanya saja, batas kewajaran tersebut belum diatur jelas berapa nominalnya.

"Sekarang saya bemum menemukan. Ya dikira-kira lah kewajaran mendatangkan orang, Rp 50 ribu entah Rp 100 ribu ya masih wajar," katanya. 

Saat ini ia mengaku sudah melakukan upaya-upaya pencegahan untuk menanggulangi penyebaran money politic.

Salah satu dantaranya yaitu dengan membentuk desa antipolitik uang.

Disana dilakukan edukasi, sosialisasi, dan memasang alat peraga yang berisi himbauan untuk tidak melakukan politik uang. 

"Kami juga memberikan surat himbauan resmi kepada partai politik peserta pemilu," katanya. 

Disinggung soal temuan politik uang pada Pemilu 2019 lalu, Totok mengatakan, pihaknya memang mendapatkan beberapa kali laporan.

Informasi-informasi tersebut biasanya datang ketika momen masa kampanye. Hanya saja, saat proses pembuktian ternyata mleset dari dugaan awal.

Sebab unsur-unsur pelanggaran tidak terpenuhi.

"Misalnya subjek hukumnya tidak masuk," jelasnya. 

Selain itu, terkadang pihak pemberi informasi enggan menjadi pelapor resmi. Sehingga Bawaslu perlu melakukan investigasi terlebih dahulu.

"Kalau memenuhi unsur pelanggaran ya kami teruskan ke pemyidikan, kalau tidak ya kami hentikan," katanya. 

Dalam penyelesaian perkara politik uang, Kata Totok, pihaknya perlu berkoordinasi bersama Polres maupun Kejaksaan. (vah) 

Editor : Dzikrina Abdillah
#money politic #politik uang #Ongkos bensin #Bawaslu