RADAR KUDUS - Pria berinisial RA (25) asal Kudus, Jawa Tengah diamankan polisi lantaran hendak menjual ginjalnya.
RA diketahui hendak menjual ginjalnya seharga Rp 175 juta ke India.
Aksi RA diketahui polisi dan diamankan di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (5/12).
Hal itu dikonfirmasi Polda Sumatera Utara Kombes Sumaryono.
Ia mengatakan, berdasarkan pengakuan RA, ia awalnya mengikuti sebuah akun di media sosial yang menawarkan jual beli ginjal.
Di akun medsos itu terdapat calon pembeli dan koordinator yang diindikasikan berada di India.
Kemudian RA menawarkan diri untuk menjual ginjalnya.
RA lalu diminta mengecek kondisi ginjalnya ke laboratorium dan hasilnya dinyatakan sehat.
Transaksi kemudian diatur oleh koordinator berinisial EC, dengan harga Rp 175 juta.
Dari jumlah itu, RA baru menerima uang Rp 10 juta.
RA kemudian diminta untuk pergi ke India bersama dengan Mulyaji. Pengambilan ginjal diduga akan dilakukan di India.
"Proses pengambilan ginjal kemungkinan di luar negeri. Ini diamankan sebelum ke luar negeri, yang mana tujuannya ke India untuk operasi besar," kata Sumaryono, Jumat (8/12).
Baca Juga: Misterius! Begini KRONOLOGI Hilangnya Sopir Rombongan Kampanye Asal Semarang di Goa Terawang Blora
RA mengaku ingin menjual ginjalnya untuk membiayai saudaranya yang sakit.
Polisi juga menyita barang bukti berupa uang Rp 10 juta, ponsel berisi bukti percakapan, dan nomor rekening.
Selain RS, Polisi juga menangkap pria bernama Mulyaji yang menjadi penghubung kasus perdagangan organ tubuh.
Dalam kasus ini, Mulyaji berperan sebagai penghubung antara RA dengan pembeli ginjal dan EC.
Saat ini Mulyaji telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 2 Jo Pasal 10 UU RI Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 600 juta.
Editor : Dzikrina Abdillah