JAKARTA - Ghisca Debora Aritonang (GDA) sebagai tersangka dalam kasus penipuan modus jual beli tiket konser band Coldplay di Jakarta.
Hal itu diungkapkan Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro.
Ghisca Debora dihadirkan dalam jumpa pers di kantor Polres Metro Jakarta Pusat.
Dalam konferensi pers, Ghisca ditampilkan dalam kondisi diborgol dan mengenakan baju tahanan berwarna oranye, diiringi oleh dua polisi wanita (polwan) di sisi kanan dan kiri.
Kombes Susatyo menyebut Ghisca telah melakukan perjalanan ke Belanda dalam kurun Mei-November 2023, berdasarkan data perlintasan paspor.
"Sesuai data perlintasan paspor, pernah ke Belanda, setidaknya dari Mei-November kemarin," ujar Kombes Polisi Susatyo.
Meskipun demikian, penyelidikan masih terus dilakukan terkait laporan korban mengenai penggelapan tiket konser Coldplay oleh Ghisca.
Polisi juga mengamankan barang bukti dan dokumen yang akan menjadi fokus dalam pengembangan kasus ini.
Dalam jumpa pers di kantor Polres Metro Jakarta Pusat Ghisca tampak menunduk dengan wajah lesu.
Ia pada awalnya mengenakan masker berwarna hitam, namun akhirnya dilepas karena desakan dari beberapa korban yang hadir.
Suasana konferensi pers menjadi tegang ketika beberapa korban menyoraki Ghisca dan menagihnya untuk mengembalikan uang yang telah dibayarkan.
Sejumlah korban menyampaikan kekecewaan terkait janji pengembalian yang belum terealisasi.
"Refund dong, katanya mau refund janjinya," ujar salah satu korban.
Proses konferensi pers juga melibatkan interaksi langsung dengan para korban.
Para korban mengajukan pertanyaan seputar hasil penipuan tiket Coldplay yang mereka alami.
"Sampai saat ini kami masih mendalami semua informasi yang diberikan oleh masyarakat terkait adanya aliran uang ke Belanda dan sebagainya. Kami juga sudah menyita paspor, melakukan pemeriksaan perjalanan, dan melihat aktivitas di luar negeri. Kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini," ungkap Kombes Susatyo.
Diketahui, Ghisca Debora Aritonang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Jumat (17/11).
Editor : Dzikrina Abdillah