SEMARANG - Seorang sales atau staff marketing penjualan mobil honda jadi tersangka dalam kasus mobil Honda Brio tabrak pengunjung di Mall Paragon Semarang.
Diketahui staff marketing tersebut bernama Mukti Wibowo.
Hal itu dikonfirmasi Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan.
Ia mengatakan alasan Mukti Wibowo ditetapkan tersangka karena kelalainya dalam bekerja di Mall Paragon Semarang.
AKBP Donny juga mengatakan akibat insiden tersebut, 4 pengunjung mal yang tengah antri pembayaran salah satu konter makanan mengalami luka-luka.
Dalam keterangannya kepada polisi, Mukti Wibowo mengaku tidak bisa mengendarai mobil dengan transmisi manual.
la mengaku akan memanasi mobil karena sebagai job desknya saat pameran.
Namun, lantaran tak tahu kalau giginya transmisi masuk, la panik dan mobil tersebut melaju hingga menabrak sejumlah pengunjung mall.
Atas insiden tersebut tersangka disangkakan pasal 360 ayat (2) kuh pidana dan diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan.
Atas pertanggungjawabannya, tersangka dikenakan hukuman wajib lapor dan tidak dilakukan penahanan.
Sebelumnya diberitakan sebuah mbil Honda Brio berwarna kuning lepas kendali hingga tergelincir menabrak pengunjung dan dua eskalator mall Paragon Semarang, Sabtu (4/11).
Diketahui merupakan mobil pameran yang saat itu dikendarai seorang staff marketing bernama Mukti Wibowo.
Editor : Dzikrina Abdillah