Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Jessica Wongso Bersiap Ajukan PK ke Kejagung, Ungkap Punya Bukti Baru Kasus Kopi Sianida Tewaskan Mirna

Dzikrina Abdillah • Jumat, 13 Oktober 2023 | 16:45 WIB
Jessica Wongso
Jessica Wongso

JAKARTA - Tim pengacara Jessica Kumala Wongso dikabarkan sedang bersiap mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait kasus kopi sianida yang tewaskan Wayan Mirna Salihin.

Hal itu diungkapkan pengacara Jessica Wongso, Otto Hasibuan.

"PK Sedang kita persiapkan. Soal waktu, nanti pada saat yang tepat," kata Otto.

Otto Hasibuan mengatakan ada bukti baru terkait kasus 'kopi sianida' tersebut.

"Ada," jawab Otto saat ditanya apakah ada novum atau bukti baru.

Sayangnya, Otto tidak bicara lebih banyak soal bukti baru tersebut.

Untuk waktu pengajuan PK, Mahkamah Agung, Otto menyatakan sedang mempersiapkannya.

 

Baca Juga: Sederet Kejanggalan Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso dalam Film Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap menghadapi PK yang bakal diajukan pengacara Jessica.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana juga bicara soal novum baru.

"Sangat siap, kita menghadapi upaya hukum sudah biasa dilakukan teman-teman jaksa penuntut umum di persidangan. Apalagi ini sudah terbuka untuk publik. Novum apa lagi sih yang mau dicari," kata Ketut Sumedana, Kamis (12/10).

Ketut menyebut perkara Jessica sejatinya telah selesai karena sudah diadili sebanyak 5 kali dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Kasasi, dan PK 2 kali.

Ketut mengatakan dalam proses sidang di Pengadilan Negeri hingga PK, hakim juga tidak ada yang memberikan pendapat berbeda atau dissenting opinion.

Dalam sidang, proses hukum sebelumnya juga telah melibatkan sejumlah ahli dalam proses rekonstruksi.

"Hakim yang mengadili tidak ada hakim satu pun yang menyatakan dissenting opinion. Sehingga saya nyatakan bahwa secara pembuktian itu sudah sempurna. Clear kan," ujarnya.

"Satu, tidak ada dissenting opinion. Dua, apa yang menjadi alat bukti yang dinilai pada saat persidangan itu menjadi terang benderang. Saya pikir di sini tidak bicara mengenai substansial ya. Apa yang dibilang tidak ada forensik, padahal itu ada, ya kalau bapak ibu sekalian mau membaca secara utuh itu, itu ada semua." ungkapnya.

"Rekonstruksi aja ahlinya ada beberapa, ada rekonstruksi digital, ada rekonstruksi pelaksanaan pada saat proses dilaksanakan bagaimana adanya terjadinya suatu pembunuhan dan matinya Mirna," tambahnya.

Meski demikian, kata Ketut, jaksa penuntut umum siap menghadapi PK yang akan diajukan pengacara Jessica.

Ia juga meminta masyarakat berhati-hati agar tidak terpengaruh opini publik.

 

Editor : Dzikrina Abdillah
#kejaksaan agung #PK #kopi sianida #otto hasibuan #MIRNA #jessica wongso