RADAR KUDUS - Ramai dibicarakan Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Jawa Timur menegaskan bahwa makanan yang mengandung karmin haram dan najis.
Baca Juga: Soal Halal Haram Pewarna Alami Karmin, Begini Penjelasan LPPOM MUI
Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan aspek keagamaan dan hukum Islam.
Hal itu didasarkan pada kandungan pewarna makanan berbahan karmin yang diperoleh dari serangga.
Lantas apa itu Karmin dan bagaimana proses pembuatannya?
Apa itu Karmin?
Karmin adalah pewarna merah yang berasal dari serangga jenis Cochineal atau kutu daun yang telah dihancurkan. Sejarahnya sangat tua, bermula dari suku Aztec.
Pada abad ke-16, ketika orang Eropa mengeksplorasi budaya, mereka menemukan bahwa ekstrak serangga ini dapat digunakan sebagai pewarna kain dengan warna merah cerah.
Serangga yang mirip juga digunakan untuk tujuan serupa di Timur Tengah, Mediterania, dan Mesir.
Pewarna karmin telah digunakan dalam berbagai produk makanan, termasuk permen, es krim, susu, yogurt, camilan anak-anak, dan banyak lainnya.
Bahkan, karmin juga digunakan dalam produk perawatan tubuh seperti shampo dan lotion, serta makeup seperti eyeshadow.
Proses Pembuatan Karmin
Karmin dibuat dari serangga jenis cochineal atau kutu daun yang hidup menempel pada kaktus pir berduri di Amerika Tengah dan Selatan.
Serangga ini telah menjadi sumber pewarna alami selama berabad-abad.
Sebagian besar serangga cochineal ditemukan di perkebunan kaktus pir berduri di Peru dan Kepulauan Canary.
Perlu dicatat bahwa untuk menghasilkan hanya satu pon karmin, diperlukan sekitar 70.000 ekor serangga.
Proses produksi ini melibatkan pengumpulan, penyortiran, pengeringan, dan penghancuran serangga untuk menghasilkan warna merah cerah yang diinginkan.
Editor : Dzikrina Abdillah