RADAR KUDUS - Beberapa waktu terakhir banyak yang memepertanyakan halal haram penggunaan bahan pewarna Karmin.
Hal itu merujuk pada imbauan Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur tentang pewarna alami Karmin.
Dikutip dari Website NU Jatim, Katib Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim, KH Romadlon Chotib, menjelaskan bahwa pewarna karmin sering kali diidentifikasi dalam makanan atau produk make-up dengan kode E-120.
Ia menyarankan bagi umat muslim menghindari produk-produk yang mengandung kode ini.
“Dalam bahtsul masail, kami telah memutuskan bahwa penggunaan karmin ini diharamkan menurut Imam Syafi’i, dan kami adalah penganut madzhab Syafi’iyah,” ujarnya dalam Konferensi Pers Hasil Bahtsul Masail LBMNU Jatim di Kantor PWNU Jatim, Selasa (12/9) lalu.
Menanggapi hal tersebut, pihak Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) telah mengeluarkan fatwa.
Pihak MUI membenarkan bahwa karmin merupakan pewarna alami yang berasal dari serangga Cochineal dan banyak menempel di tanaman Kaktus.
Umumnya pewarna alami merah ini bisa ditemui di beberapa produk seperti makanan, minuman, perawatan tubuh, dan kosmetik.
Beberapa di antara contoh produk yang menggunakan karmin adalah yoghurt, es krim, susu, snack, lotion, shampoo, dan eye shadow.
Namun, terkait pertanyaan karmin halal atau haram, LPPOM MUI menyebut bahwa pewarna alami tersebut halal berdasarkan Keputusan Komisi Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2011.
Keputusan tersebut menerangkan pewarna alami yang berasal dari Cochineal dinyatakan halal selama bermanfaat dan tidak membahayakan.
Meski begitu, masyarakat tetap diminta berhati-hati dalam memilih atau menggunakan karmin dalam produk keseharian.
Hal itu lantaran penggunaan pewarna Karmin biasanya membutuhkan bahan tambahan untuk melarutkan, melapis, hingga mengemulsi.
Umumnya bahan tambahan untuk melarutkan, melapisi, ataupun mengemulsi tersebut menggunakan etanol, triacetin atau gliserin.
Dengan bantuan bahan tambahan tersebut warna yang dihasilkan karmin bisa semakin cerah, tidak mudah pudar, dan stabil.
Bahan-bahan tambahan karmin tersebutlah yang harus dipastikan berasal dari hewan halal yang diproses secara halal.
Editor : Dzikrina Abdillah