JAKARTA - Kostrad menegaskan akan memecat Lettu AAP jika terbukti lakukan pelecehan ke 7 prajurit sesama pria.
Sebelumnya diberitakan, Lettu AAP, perwira pertama Batalyon Artileri Pertahanan Udara/Kostrad TNI AD, ditahan karena dugaan melecehkan sejumlah bawahannya.
Hal itu disampaikan Kepala Penerangan (Kapen) Kostrad Kolonel Inf. Hendhi Yustian.
"Ancaman hukumannya, ada tambahan yang jelas dipecat kalau terbukti, di luar ancaman pidananya," tegas Hendhi Yustian, Kamis (21/9).
Hendri memgatakan penyidik Denpom Jaya/1 Tangerang telah memeriksa personel Batalyon Artileri Pertahanan Udara lainnya.
Ia diduga mengetahui dugaan kekerasan seks yang dilakukan Lettu APP kepada para bawahannya ini.
"Banyak yang kami mintai keterangan. Hampir semua personel yang kira-kira mengetahui permasalahan itu, kami mintai keterangan. Sedang dalam proses semuanya ini," terang Hendhi.
Sebelumnya Hendhi membenarkan seorang oknum perwira pertama Kostrad sedang diperiksa lantaran diduga melakukan pelecehan terhadap sejumlah bawahan.
Hendri menerangkan Denpom Jaya/1 Tangerang telah melakukan penahanan sementara selama 20 hari ke depan pada Lettu AAP.
"Ada dugaan seperti itu (kekerasan seks pada bawahan), kronologinya masih dalam pengecekan benar atau tidaknya," kata Hendhi.
"Dari Pom itu sudah membuat surat penahanan sementara selama 20 hari dalam rangka pemeriksaan," lanjut Hendhi.
Editor : Dzikrina Abdillah