Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Selebgram Virly Virginia Penuhi Panggilan Bareskim Polri, Kasus Produksi Film Porno Jakarta Selatan

Dzikrina Abdillah • Selasa, 19 September 2023 | 20:45 WIB
selebgram Virly Virginia memenuhi panggilan Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
selebgram Virly Virginia memenuhi panggilan Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

JAKARTA - Selebgram Virly Virginia yang terlibat sebagai pemeran produksi film porno di Jakarta Selatan tampak memenuhi panggilan polda metro jaya, Selasa (19/9).

Polda Metro Jaya hari ini akan memeriksa 16 pemeran film porno yang diproduksi di Jakarta Selatan.

Sebelumnya, polisi sempat memanggil mereka untuk diperiksa sebagai saksi pada Jumat, 15 September lalau.

Tetapi, 16 pemeran laki-laki dan wanita itu mangkir dari panggilan polisi.

Hari ini, selebgram Virly Virginia memenuhi panggilan Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Virly Virginia akan dimintai keterangan sebagai pemeran film porno buatan rumah produksi Kelas Bintang.

Virly datang bersama beberapa rekannya.

Tak banyak kata yang dilontarkan.

Dia hanya menyatakan siap menjalani pemeriksaan.

"Iya siap (menjalani pemeriksaan). Nanti biar ada klarifikasinya ya," kata Virly di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/9).

Dari 16 pemeran yang dipanggil, baru Virly yang nampak memenuhi panggilan.

Sementara Siskaeee menyatakan baru bisa memenuhi panggilan pekan depan.

Sedangkan para pemain lainnya belum terkonfirmasi kehadirannya.

Sebelumnya, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap sebuah rumah produksi yang membuat film porno.

Rumah produksi ini ditemukan di daerah Srengseng Sawah, Jakarta Selatan.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, 5 orang dijadikan tersangka dalam perkara ini.

Kelimanya memiliki peran berbeda-beda.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyelidik gabungan dari Subdit 4 Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, kemudian dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap 5 orang tersangkanya,” ujar Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/9).

Para tersangka berinisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE. Ada yang berperan sebagai produser, pemilik website berlangganan konten porno, editor, kameran hingga pemeran.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Editor : Dzikrina Abdillah
#produksi film #virly virginia #porno #virly virginia penuhi panggilan polisi #jakarta #bareskim polri #Selatan