JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggrebek rumah produksi film porno di wilayah Jakarta Selatan, Senin (11/9).
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengonfirmasi hal tersebut.
Ia mengungkap, total sebanyak 120 film yang telah diproduksi oleh produser rumah film itu sejak 2022.
Polisi mengungkap film porno yang diproduksi itu diperankan oleh artis, selebgram, hingga model.
"Adapun beberapa judul film yang dari 120 judul film yang ditransmisikan di 3 website dimaksud salah satunya adalah film 'Kramat Tunggak' yang sempat dilakukan pemblokiran oleh Kominfo di akhir bulan April tahun 2023," kata Ade Safri, Senin (11/9).
Ade Safri mengatakan, hingga kini total sebanyak 10 ribu pengguna sudah bergabung dan berlangganan dalam website tersebut.
Tarifnya sendiri bervariasi mulai dari Rp 50 ribu untuk berlangganan satu hari dan Rp 500 ribu untuk satu tahun.
Total Rp 500 juta keuntungan sudah didapat kelimanya.
"Adapun jumlah keuntungan yang didapat tersangka kurang lebih 1 tahun beroperasi, dimulai awal 2022, sudah sekitar Rp 500 juta, dan telah juga diwujudkan beberapa aset yang kita juga lakukan penyitaan pada saat penggeledahan dan penangkapan," ujarnya.
Dalam kasus tersebut, pihak kepolisian sudah menangkap 5 orang dengan peran yang berbeda.
Mereka adalah laki-laki I sebagai sutradara, admin website, pemilik, dan juga sebagai produser.
Selain itu, ada laki-laki JAAS yang berperan sebagai kamerawan, laki-laki AIS sebagai sebagai editor, dan laki-laki AT sebagai sound engineering.
Ada juga wanita SE yang berperan sebagai sekretaris sekaligus pemeran film dewasa.
Hingga kini, kelima pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, mereka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan/atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Editor : Dzikrina Abdillah