JAKARTA - Band Radja melaporkan akun YouTube dunia MANJI ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut berisi kasus dugaan pencemaran nama baik tindak pidana kejahatan, juga ITE sebagaimana diatur Pasal 27 ayat 3 jo. Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP pada Senin (14/8).
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B 4764/VIII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA atas nama pelapor Rana Arinansyah selaku manajemen band Radja
Akun You Tubebe milik Anji itu dilaporkan UU ITE atas dugaan pelanggaran penyebaran konten di media sosial.
Laporan tersebut berawal ari salah satu konten yang ada di podcast dunia MANJI, band Radja mengaku diboikot dan merugi karena beberapa konser yang telah dijadwalkan menjadi batal.
"Band Radja diboikot, dirugikan, dan band Radja juga mendapatkan makian bahkan yang sadisnya ada yang bilang Radja maling," kata Sunan Kalijaga selaku kuasa hukum Radja saat ditemui di Polda Metro Jaya.
"Kami melaporkan YouTube dunia MANJI karena di sinilah asal muasal atau pangkalnya kegaduhan terjadi, yang menyebabkan klien kami, band Radja, diboikot dan dirugikan," tambahnya.
Moldy selaku gitaris Radja menyebut pihak dunia MANJI tak memberitahukan kepada pihaknya soal konten yang dinilai merugikan itu.
"Dari dunia MANJI juga nggak ada konfirmasi apa-apa ke kita, masalahnya di situ yang kita sayangkan, main upload dan membentuk opini publik seolah Radja itu maling, seolah Radja itu pencuri, ada bukti nggak?" beber Moldy.
Dia menilai narasumber yang hadir dalam podcast tersebut tidak kredibel.
"Intinya, Radja tidak terima atas dunia MANJI yang menghadirkan narsum yang tidak valid," ujar Moldy.
Editor : Dzikrina Abdillah