Dalam kegiatan audiensi di Ruang Rapat Fraksi Partai Demokrat, Gedung Nusantara I Kompleks DPR/MRP RI, Selasa (6/12) kemarin, perwakilan koperasi berharap agar koperasi tidak dimasukkan sebagai objek yang akan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena marwah koperasi adalah dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota sehingga pengawasan koperasi harus tetap dilakukan di bawah Kementerian Koperasi dan UKM. Dengan adanya kasus 8 koperasi yang gagal bayar, seharusnya tidak serta merta menjadi dasar pengawasan koperasi simpan pinjam dilakukan oleh OJK.
Sebagai anggota Panja RUU PPSK, Harmusa Oktaviani, SE akan terus melakukan pengawalan dalam pembahasan terutama yang menyangkut Koperasi Simpan Pinjam agar tidak semua KSP pengawasannya dilakukan oleh OJK seperti yang ada di draft usulan pemerintah.
“Diperlukan penguatan koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia, termasuk dalam memperkuat pembinaan dan pengawasan koperasi oleh Kementerian yang membidangi perkoperasian", pungkas Harmusa. (adv) Editor : Ali Mustofa