Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Harmusa Oktaviani dan Perwakilan Koperasi Lakukan Audiensi Terkait RUU PPSK

Ali Mustofa • Jumat, 9 Desember 2022 | 00:51 WIB
AUDIENSI: Harmusa Oktaviani bersama perwakilan koperasi lakukan audiensi di Ruang Rapat Fraksi Partai Demokrat, Gedung Nusantara I Kompleks DPR/MRP RI Selasa (6/12). (Istimewa for Radar Kudus)
AUDIENSI: Harmusa Oktaviani bersama perwakilan koperasi lakukan audiensi di Ruang Rapat Fraksi Partai Demokrat, Gedung Nusantara I Kompleks DPR/MRP RI Selasa (6/12). (Istimewa for Radar Kudus)
JAKARTA - Rancangan Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) yang sedang dirumuskan Komisi XI DPR RI mendapat tanggapan dari beberapa perwakilan koperasi. Forum Koperasi Indonesia (Forkopi), Angkatan Muda Koperasi Indonesia (AMKI), Pusat Koperasi Sumatera Timur Eksis dan Masyarakat Koperasi Sumatera Utara menyampaikan pendapatnya di hadapan Anggota Komisi XI, Harmusa Oktaviani, SE yang didampingi Anggota Komisi VI, Muslim, SHI, MM dan Anggota Komisi VII, Drs. Hendrik H. Sitompul, MM.

Dalam kegiatan audiensi di Ruang Rapat Fraksi Partai Demokrat, Gedung Nusantara I Kompleks DPR/MRP RI, Selasa (6/12) kemarin, perwakilan koperasi berharap agar koperasi tidak dimasukkan sebagai objek yang akan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena marwah koperasi adalah dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota sehingga pengawasan koperasi harus tetap dilakukan di bawah Kementerian Koperasi dan UKM. Dengan adanya kasus 8 koperasi yang gagal bayar, seharusnya tidak serta merta menjadi dasar pengawasan koperasi simpan pinjam dilakukan oleh OJK.

Sebagai anggota Panja RUU PPSK, Harmusa Oktaviani, SE akan terus melakukan pengawalan dalam pembahasan terutama yang menyangkut Koperasi Simpan Pinjam agar tidak semua KSP pengawasannya dilakukan oleh OJK seperti yang ada di draft usulan pemerintah.

“Diperlukan penguatan koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia, termasuk dalam memperkuat pembinaan dan pengawasan koperasi oleh Kementerian yang membidangi perkoperasian", pungkas Harmusa. (adv) Editor : Ali Mustofa
#komisi xi dpr ri #sektor keuangan #lakukan audiensi #harmusa oktaviani #UU PPSK #forum koperasi