Diketahui keseluruhan obat sirup tersebut berasal dari 3 industri farmasi. Ketiga industri farmasi tersebut yakni PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma. Senyawa kimia yang terkandung dalam obat sirup itu sebelumnya dinilai Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai pemicu kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) di Indonesia.
Berdasarkan hasil investigasi, BPOM menetapkan sanksi administratif dengan mencabut sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) untuk sediaan cairan oral nonbetalaktam dan izin edar sirup obat yang diproduksi ketiga industri farmasi tersebut.
Daftar 29 obat sirup yang ditarik dari peredaran
"Hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan BPOM melalui inspeksi, perluasan sampling, pengujian sampel produk sirop obat dan bahan tambahan yang digunakan, serta pemeriksaan lebih lanjut terhadap sarana produksi, disimpulkan bahwa ketiga industri farmasi tersebut telah melakukan pelanggaran di bidang produksi sirop obat," kata BPOM. Editor : Kholid Hazmi