Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

BPOM Tarik 29 Obat Sirup Dari Peredaran, Apa Saja?

Kholid Hazmi • Selasa, 8 November 2022 | 22:28 WIB
daftar 29 obat sirup yang ditarik dari peredaran
daftar 29 obat sirup yang ditarik dari peredaran
JAKARTA- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi mencabut sebanyak 69 jenis obat sirup dari tiga perusahaan farmasi. Setelah sebelumnya menarik peredaran 5 obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol (RG) dan dietilen glikol (DEG) di atas ambang batas aman.

Diketahui keseluruhan obat sirup tersebut berasal dari 3 industri farmasi. Ketiga industri farmasi tersebut yakni PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma. Senyawa kimia yang terkandung dalam obat sirup itu sebelumnya dinilai Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai pemicu kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) di Indonesia.

Berdasarkan hasil investigasi, BPOM menetapkan sanksi administratif dengan mencabut sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) untuk sediaan cairan oral nonbetalaktam dan izin edar sirup obat yang diproduksi ketiga industri farmasi tersebut.

Daftar 29 obat sirup yang ditarik dari peredaran

Photo
Photo
daftar 29 obat sirup yang ditarik dari peredaran

"Hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan BPOM melalui inspeksi, perluasan sampling, pengujian sampel produk sirop obat dan bahan tambahan yang digunakan, serta pemeriksaan lebih lanjut terhadap sarana produksi, disimpulkan bahwa ketiga industri farmasi tersebut telah melakukan pelanggaran di bidang produksi sirop obat," kata BPOM. Editor : Kholid Hazmi
#obat sirup yang ditarik BPOM #gagal ginjal akut anak #obat sirup #kasus gagal ginjal akut anak #bpom