Informasi diperoleh, peristiwa aksi pencurian emas itu terjadi di Toko Emas Surabaya di Jalan Irian Nomor 104 Lingkungan I Kelurahan Pekan Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang pada Senin (11/7/)siang.
Saat itu Desi Ristiawati (29) memberikan emas kepada anak pemilik toko, Alexander Surya (13) untuk dibuat menjadi gelang emas.
Lalu Alexander Surya memasukkan kedalam plastik dan meletakkan di meja perbaikan emas. Kemudian Alexander Surya meninggalkan emas tersebut berhubung ada pekerjaan lain.
Setelah selesai, Alexander Surya kembali ke meja dan melihat emas yang ada di plastik sudah hilang. Atas kejadian itu Agus Surya (39) selaku pemilik toko emas membuat laporan pengaduan ke Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deliserdang.
Mendapat laporan pengaduan korban, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa dipimpin Kanit Reskrim Iptu O.J Samosir SH melakukan penyelidikan. Rekaman CCTV yang ada di toko emas pun dibuka ulang sehingga petugas melakukan interogasi terhadap Imam Almi dan mengakui jika pelaku yang mencuri emas milik korban. Guna pemeriksaan Imam Almi diangkut ke komando.
Kapolsek Tanjung Morawa AKP Firdaus Kemit SH didampingi Kanit Reskrim Iptu O.J Samosir SH kepada wartawan membenarkan penangkapan pelaku.
“Setelah di interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menjual emas berbentuk gelang seberat 10 gram kepada seorang pria berinisial D di Kecamatan Perbaungan, seharga Rp 3 juta. Uang hasil penjualan emas itu disita sebagai barang bukti,” ujarnya. (SUMUTPOS.CO) Editor : Kholid Hazmi