Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Kasus Doni Salmanan, Polisi Panggil Reza Arap hingga Arief Muhammad

Abdul Rokhim • Kamis, 17 Maret 2022 | 20:57 WIB
PENUHI PANGGILAN: Selebgram Arief Muhammad penuhi panggilan penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri sebagai saksi terkait tersangka Doni Salmanan, Kamis (17/3). (ANTARA)
PENUHI PANGGILAN: Selebgram Arief Muhammad penuhi panggilan penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri sebagai saksi terkait tersangka Doni Salmanan, Kamis (17/3). (ANTARA)
JAKARTA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap YouTuber Reza Arap dan sejumlah publik figur terkait tersangka Doni Salmanan dalam kasus penipuan investasi dan TPPU aplikasi trading Quotex. Mereka diperiksa sebagai saksi.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol mengatakan, pemeriksaan terhadap Reza Arap dan publik figur lainnya dijadwalkan hari ini (17/3) pukul 10.00 WIB.

“Pangggilan sih jam 10.00, tapi tidak tahu mau datang jam berapa,” kata dia.

Selain Reza Arap, publik figur lainnya yang akan dimintai keterangan di antaranya Arief Muhammad dan Atta Halilintar.

Sementara itu, Reza Arap memenuhi panggilan penyidik. Dia tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri sekitar pukul 09.47 WIB. YouTuber sekaligus gamer itu didampingi pengacara, dan langsung masuk ke gedung Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan. Reza masuk tanpa berbicara kepada wartawan.

Reza sebelumnya menyatakan siap memenuhi panggilan penyidik, dengan mengungggah cuitan di akun Twitter miliknya pada Rabu (16/3).

Bareskrim tomorrow lfgggg,” cuit Reza.

Disusul beberapa menit berikutnya terlihat selebgram Arief Muhammad juga tiba di Gedung Bareskrim Polri.

Kepada wartawan, Arief menyampaikan maksud kedatangannya untuk membantu proses penyidikan. Ia mengaku tidak membawa persiapan apa-apa saat pemeriksaan dan juga tidak tahu materi apa yang akan ditanyakan kepadanya.

Diketahui, Reza Arap pernah mendapatkan saweran senilai Rp 1 miliar dari Doni Salmanan. Sedangkan Arief Muhammad pernah menerima uang miliaran rupiah hasil penjualan mobil mewah kepada Doni Salmana. Sementara Atta Halilintar pernah menerima kado berupa tas merek ternama dari Doni Salmanan.

Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara. Selain itu, Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun. Serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. (Antara) Editor : Abdul Rokhim
#bareskrim polri #doni salmanan #arief muhammad #reza arap #jakarta #kasus doni salmanan #bareskrim