“Jumlah warga binaan, yang semula berjumlah 48 orang hasil cek tinggal 30 orang sebagian sudah dipulangkan dijemput keluarganya,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/1).
Ramadhan menjelaskan, Polri telah menawarkan agar para korban direhabilitasi di tempat resmi. Namun, sebagian keluarga tetap memilih membawa pulang korban. “Kita tawarkan tempat pembinaan yang resmi itu rehabilitasi dibawah BNN. Tapi kita tidak bisa memaksa, namun orang tuanya memilih untuk kembali ke orang tuanya,” jelasnya.
Sebelumnya, kerangkeng manusia berbentuk penjara di halaman rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin dikabarkan merupakan tempat rehabilitasi. Hal ini berdasarkan informasi yang diperoleh Migrant Care dari aparat kepolisian.
Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care, Anis Hidayah mengungkapkan, dugaan tempat rehabilitasi tersebut diharapkan tidak menyurutkan adanya perbudakan manusia yang dilakukan Bupati Langkat. Karena bukan menjadi alasan, untuk mempekerjakan orang secara sewenang-wenang.
’’Ada informasi dari polisi begitu (tempat rehabilitasi). Tapi mestinya tidak jadi alasan untuk mempekerjakan orang tanpa gaji dan dianiaya atas nama rehabilitasi,” kata Anis kepada JawaPos.com, Selasa (25/1).
Menurut Anis, izin pendirian kerangkeng manusia di halaman Bupati Langkat sebagai tempat rehabilitasi. Dia mengharapkan, hal ini tidak menyurutkan proses investigasi adanya dugaan pelanggaran HAM dalam kasus tersebut.
Menurut Anis, rehabilitasi terhadap para pengguna obat-obatan terlarang mempunyai standar khusus. Terlebih seharusnya dilakukan oleh aparat yang berwenang seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) dan rumah sakit khusus penanganan obat terlarang. (*) Editor : Abdul Rokhim