PLN Rembang mengakui pencabutan status itu. Namun data secara pasti jumlah total pencabutan listrik subsidi di Rembang belum diketahui secara detail. Unit tahu setelah muncul banyak keluhan dari pelanggan. Karena tarif pembayaran listrik naik dua kali lipat lebih.
“Jelasnya tidak sampai 10 ribu. Mungkin itu eks-Keresidenan Pati. Kalau tidak justru se-Jateng-DIY. Saat ini belum dapat data detail. Baru sebatas pelanggan mengeluh ternyata dicek menjadi non subsidi. Belum bisa download (aplikasi penerima subsidi) di Rembang,” ungkap Arif Setiawan, Manager ULP Rembang
Pihaknya hanya menerima surat dari Dirjen Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM terkait perubahan penerima subsidi listrik di PLN. Di surat terbaru tersebut memang ada perubahan data. Pelanggan-pelanggan yang sebelumnya termasuk tarif subsidi ada perubahan menjadi tidak subsidi.
”Kami juga detail pelanggan masih belum menerima. Itu berlaku sejak semenjak rekening bulan Desember,” penjelasnya.
Menurutnya pelanggan pasca bayar (meteran biasa) rekening di bulan Desember yang masuk di perubahan akhirnya menjadi non subsidi. Tarifnya mungkin dirasakan pelanggan dua kali lipat.
Sementara pelanggan prabayar setiap membeli pulsa. Mungkin dulu dapat sekian KWH sekarang hampir setengahnya. Sebagai catatan subsidi di PLN daya 450 dan 900. Ia mengakui jika ada pelanggan-pelanggan yang menanyakan pencabutan subsidi itu. Saat cek di sistem memang belum dapat data secara lengkap, sehingga ia belum bisa menyampaikan.
“Tahunya kalau ada pelanggan yang menanyakan. Sekarang beli token sekian dapatnya sekian. Dulu tarifnya R1 sekarang menjadi R1M (non subsidi),” imbuhnya.
Arif menambahkan dulu bisa menjadi R1 karena saat pasang baru memasukan nomor NIK mendapatkan subsidi. Sekarang NIK dicek di sistem memang tidak ada. Jadi kalau dapat subsidi memang muncul nama-namanya.
”Di Unit tidak ada perubahan atau apa. Karena memang semua sudah tersistem PLN dengan DTKS Kementerian Sosial dan ESDM. Kalau NIK tidak terima subsidi jadi langsung berubah secara langsung,” terangnya. (ali) Editor : Ali Mustofa