Lapak PKL CFD Kudus Diduga Ditawarkan di Medsos, Dinas Perdagangan Langsung Bertindak

Ali Mustofa • Dipublikasikan Sabtu, 31 Oktober 2026 | 08:18 WIB
JUALAN: PKL CFD menggelar dagangannya di lapak sesuai nomor Idcard yang di Jalan Ahmad Yani. (INDAH SUSANTI/RADAR KUDUS)
JUALAN: PKL CFD menggelar dagangannya di lapak sesuai nomor Idcard yang di Jalan Ahmad Yani. (INDAH SUSANTI/RADAR KUDUS)

KUDUS – Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus segera mengambil langkah setelah menerima laporan mengenai unggahan di Facebook yang diduga menawarkan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) Car Free Day (CFD).

Unggahan tersebut muncul pada Kamis (29/10/2026) di halaman Facebook Lowongan Kerja Kudus.

Akun Deasy Mami Arya Abiy yu memposting penawaran lapak dengan tulisan, “yang mau gantikan lapak di CFD kak monggo japri wa 082133233707.”

Postingan itu sempat menarik perhatian sejumlah pengguna Facebook.

Beberapa akun terlihat menanyakan harga serta lokasi lapak PKL CFD yang ditawarkan.

Namun, saat berita ini disusun, unggahan tersebut sudah tidak ditemukan di halaman tersebut.

Kepala Bidang (Kabid) PKL Dinas Perdagangan Kudus, I’in Vestriaswari, mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti informasi tersebut.

Dinas juga sudah meminta penjelasan dari orang yang diduga terlibat dalam penawaran lapak.

Sebagai langkah pengawasan dan pencegahan penyalahgunaan fasilitas milik pemerintah daerah, petugas turut menyita kartu anggota PKL CFD milik pedagang yang bersangkutan.

“Pengawasan ada, setiap PKL kami absen dengan mencocokkan kartu dengan KTP pedagang,” ujar I’in saat dikonfirmasi Jumat (30/10/2026).

Ia menjelaskan, pedagang yang diduga menawarkan lapak tersebut selama ini berjualan di kawasan Jalan Ahmad Yani dengan nomor identitas 122.

Setelah kartu anggota atau ID card disita, pedagang itu tidak lagi diperbolehkan berjualan di lokasi tersebut.

“Kartu sudah dalam penyitaan, supaya tidak disalahgunakan,” tandasnya.

Lebih lanjut, I’in menerangkan bahwa masyarakat yang ingin menjadi PKL CFD harus mengikuti prosedur pendaftaran melalui Dinas Perdagangan Kudus.

Calon pedagang yang telah mendaftar selanjutnya akan dimasukkan ke dalam daftar antrean.

Mereka harus menunggu hingga tersedia lapak kosong sebelum memperoleh kesempatan untuk berjualan di kawasan CFD.

Dengan demikian, penempatan pedagang tetap mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah daerah. (san)

Editor : Ali Mustofa
lapak pkl cfd dinas perdagangan Kudus pedagang