Nilai Visitasi Keterbukaan Informasi Publik Jepara 95,85, Uji Publik Digelar Desember

JEPARA – Kabupaten Jepara meraih nilai 95,85 dalam visitasi tahap ketiga Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik 2026. Capaian tersebut menjadi modal untuk mempertahankan predikat Informatif yang diraih pada 2025.
Hasil penilaian disampaikan Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Setiawan Hendra Kelana di Ruang Rapat R.M.P. Sosrokartono, Setda Jepara, Kamis (5/11/2026).
Nilai tersebut berasal dari tiga komponen penilaian. Jepara memperoleh skor 97 untuk presentasi, 92 untuk verifikasi dokumen, dan 99 pada uji studi kasus.
Meski demikian, nilai visitasi belum menjadi hasil akhir. Skor tersebut masih akan digabungkan dengan hasil uji publik yang direncanakan berlangsung pada 7–9 Desember 2026.
Uji Studi Kasus Jadi Komponen Penilaian Baru
Setiawan menjelaskan, uji studi kasus merupakan variabel tambahan dalam penilaian Monev Keterbukaan Informasi Publik tahun ini.
Pengujian tersebut bertujuan melihat kemampuan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam merespons permohonan informasi yang diajukan masyarakat. Pemohon dapat berasal dari perorangan, kelompok, maupun badan hukum.
Menurutnya, kemampuan pemerintah dalam memberikan layanan informasi menjadi bagian penting dari keterbukaan publik, bukan sekadar kelengkapan dokumen dan paparan program.
“Dua tahun berturut-turut ini saya mendapatkan jatah untuk melakukan visitasi di Kabupaten Jepara. Mudah-mudahan hasilnya juga tidak mengecewakan seperti tahun kemarin dapat predikat informatif. Mudah-mudahan itu bisa dipertahankan, syukur-syukur terus ditingkatkan,” tuturnya.
Dia berharap Bupati atau Wakil Bupati Jepara dapat hadir dalam tahapan uji publik mendatang. Kehadiran pimpinan daerah menjadi salah satu unsur yang diperhitungkan dalam penilaian.
Wabup Minta Perangkat Daerah Perkuat Transparansi
Wakil Bupati Jepara Muhammad Ibnu Hajar berharap daerahnya kembali meraih predikat Informatif seperti tahun sebelumnya.


