KUDUS – Sebanyak 14 remaja diamankan jajaran Polsek Jati, Polres Kudus, karena diduga hendak terlibat aksi tawuran di Gang Permata, Desa Pasuruhan Lor, Kecamatan Jati, Kudus, Minggu (25/10/2026) dini hari.
Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kapolsek Jati AKP Subkhan menjelaskan, pengamanan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas sekelompok remaja yang berpotensi memicu gangguan keamanan.
Menindaklanjuti aduan itu, petugas gabungan dari Polsek Jati dan pleton siaga Polres Kudus segera mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan.
“Usai menerima laporan, tim gabungan Polsek Jati dan pleton siaga Polres bergerak cepat ke lokasi,” ujarnya.
Ke-14 remaja yang diamankan masing-masing berinisial FAW (16), MIS (13), FMZ (14), WA (14), MAM (15), MDTA (15), MAS (16), MKR (15), MAF (15), MRA (14), MI (15), ASP (14), AZS (14), dan NSB (13).
Mereka diduga memiliki keterkaitan dengan kelompok remaja yang berada di wilayah Kota Kudus dan Kecamatan Kaliwungu.
Meski demikian, dugaan tersebut masih menjadi bagian dari penanganan kepolisian.
Selain mengamankan belasan remaja yang diduga hendak tawuran, polisi turut menindak aktivitas yang diduga sebagai balap liar di wilayah lain.
Sebanyak tiga orang diamankan petugas di depan PT Prima Top Boga, Desa Ngembal Kulon, tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman, Kudus.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus mencegah aktivitas remaja yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Polisi tidak hanya melakukan pengamanan, tetapi juga mengedepankan langkah pembinaan terhadap para remaja yang terjaring dalam kegiatan tersebut.
Orang tua masing-masing remaja dipanggil untuk mengetahui permasalahan yang terjadi dan turut mengawasi perilaku anak-anak mereka.
Para remaja juga diminta membuat surat pernyataan yang diketahui orang tua, pemerintah desa, serta pihak sekolah.
Selanjutnya, Polsek Jati akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial, Balai Pemasyarakatan (Bapas), pekerja sosial, sekolah, pemerintah desa, dan orang tua untuk menentukan langkah pembinaan lanjutan.
Keterlibatan berbagai pihak tersebut diharapkan dapat mencegah para remaja kembali terlibat dalam aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Pengawasan bersama dari keluarga, lingkungan pendidikan, dan masyarakat juga menjadi bagian penting dalam mengarahkan remaja pada kegiatan yang lebih positif. (nur)
Editor : Ali Mustofa