Main Dadu Digital di Poskamling Kudus, 6 Pemuda Diciduk Polisi dan Sejumlah Barang Disita

Ali Mustofa • Dipublikasikan Selasa, 15 September 2026 | 10:07 WIB
Ilustrasi aktivitas perjudian dadu digital (ai)
Ilustrasi aktivitas perjudian dadu digital (ai)

KUDUS - Aktivitas perjudian diduga terjadi di sebuah Pos Kamling Desa Pasuruhan Kidul, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.

Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 dan mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat perjudian dadu digital, Minggu (13/9/2026) dini hari.

Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kapolsek Jati AKP Subkhan menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi warga yang diterima kepolisian sekitar pukul 03.30 WIB.

Laporan tersebut menyebutkan adanya aktivitas perjudian di Pos Kamling Desa Pasuruhan Kidul yang dinilai telah meresahkan masyarakat.

Mendapat laporan itu, Tim Siaga Unit Reskrim Polsek Jati yang dipimpin langsung Kapolsek segera mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan.

Saat petugas tiba, sejumlah orang diketahui sedang berkumpul di lokasi.

Polisi kemudian mendapati adanya aktivitas permainan dadu yang dilakukan menggunakan aplikasi pada telepon genggam.

Petugas selanjutnya mengamankan delapan orang untuk menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan.

Setelah dilakukan pendalaman, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka karena dinilai terbukti terlibat dalam praktik perjudian tersebut.

Keenam tersangka masing-masing berinisial AH (31), IAA (27), AM (26), S (46), T (55), dan MNF (26).

Dari lokasi kejadian, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian tersebut.

Barang bukti yang disita antara lain satu unit telepon genggam yang berisi aplikasi judi dadu digital, uang tunai yang diduga digunakan sebagai taruhan, alas atau lapak permainan dadu, serta sebuah karpet berwarna biru yang digunakan ketika aktivitas tersebut berlangsung.

Pengungkapan kasus ini menunjukkan respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110.

Petugas langsung melakukan pengecekan setelah menerima informasi mengenai aktivitas yang dianggap meresahkan tersebut.

Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang berada di lokasi untuk mengetahui keterlibatan masing-masing dalam aktivitas perjudian.

Setelah proses pendalaman, enam orang ditetapkan sebagai tersangka dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Para tersangka dijerat menggunakan Pasal 426 atau Pasal 427 KUHP Nasional terkait tindak pidana perjudian. (gal)

Editor : Ali Mustofa
judi dadu digital barang bukti tersangka Kudus kepolisian