KUDUS – Rencana pembangunan Sekolah Rakyat (SR) di Kabupaten Kudus mulai menemukan titik terang.
Setelah sebelumnya terkendala penyediaan lahan minimal enam hektare, pemerintah kini menyiapkan lokasi pembangunan di Desa Gondoharum, Kecamatan Jekulo.
Lahan yang diproyeksikan untuk pembangunan tersebut merupakan kawasan milik Perhutani.
Saat ini, pemerintah daerah masih melakukan berbagai persiapan sekaligus berkoordinasi dengan pihak terkait agar proses penyediaan dan pengalihan penggunaan lahan dapat segera diselesaikan.
Kepala Dinas Sosial P3AP2KB Kabupaten Kudus, Putut Winarno, mengatakan koordinasi terus dilakukan bersama sejumlah pihak, termasuk Kodim dan Perhutani, untuk mematangkan rencana pembangunan Sekolah Rakyat tersebut.
Pemerintah Kabupaten Kudus bersama Kodim tengah membahas mekanisme penyediaan serta pengalihan penggunaan lahan yang akan menjadi lokasi pembangunan sekolah.
Area yang disiapkan berada di kawasan Gondoharum dan direncanakan berdekatan dengan kompleks Brigif.
“Rencana dan persiapan di Gondoharum, di lahan Perhutani. Untuk awal ini kami bekerja sama dengan Kodim, nanti terkait penyediaan tanah dan tempatnya bersebelahan dengan Brigif,” kata Winarno.
Tahapan persiapan teknis juga mulai berjalan. Tim Detail Engineering Design (DED) dari Kementerian Pertahanan (Kemenhan) telah mendatangi lokasi untuk melakukan pengukuran dan melihat kondisi kawasan yang akan digunakan.
Pemeriksaan tersebut tidak hanya mencakup luas lahan, tetapi juga kondisi serta akses jalan menuju lokasi. Tim teknis disebut telah melakukan pengukuran dan pemasangan tanda batas di area yang direncanakan.
“Tim DED Kemenhan sudah datang bulan kemarin untuk mengukur dan mematok. Terakhir kemarin juga dilakukan pengukuran tanah, termasuk melihat jalan lewat mana. Kami sekarang masih menunggu dari Kodim untuk proses alih tanah,” jelasnya.
Dari hasil persiapan sementara, lahan Perhutani yang dapat digunakan diperkirakan memiliki luas hingga sekitar delapan hektare.
Luasan tersebut lebih besar dibandingkan kebutuhan minimal pembangunan Sekolah Rakyat yang mencapai enam hektare.
“Perhutani masih ada tanah, maksimal bisa kisaran delapan hektare. Sementara untuk Sekolah Rakyat minimal membutuhkan enam hektare,” ujar Winarno.
Setelah proses penyediaan dan pengalihan lahan rampung, Pemkab Kudus akan melanjutkan tahapan administrasi serta berbagai perizinan yang diperlukan untuk pembangunan.
Dalam program tersebut, pemerintah daerah memiliki peran utama dalam penyelesaian perizinan. Sementara proses survei teknis, penyusunan DED, hingga pembangunan fisik nantinya menjadi bagian dari tahapan yang ditangani pemerintah pusat.
“Kalau daerah lain yang sudah mau melaksanakan, seluruh perizinannya dari pemkab. Kalau sudah selesai, nanti ada survei dari Kementerian PU, termasuk DED dan pembangunan,” ungkapnya.
Selain mempersiapkan lahan dan sarana prasarana, pemerintah juga akan melakukan pendataan serta penjangkauan calon peserta didik.
Penerimaan siswa Sekolah Rakyat tidak sepenuhnya mengandalkan sistem pendaftaran seperti sekolah pada umumnya.
Pemerintah akan secara aktif mencari anak-anak dari keluarga yang masuk kategori miskin dan membutuhkan akses pendidikan.
“Penjangkauannya bukan pendaftaran. Anak-anak yang masuk desil 1 dan 2 memang akan kami datangi. Anak yang putus sekolah atau tidak sekolah dan orang tuanya tidak mampu, itu yang menjadi sasaran,” jelas Winarno.
Program Sekolah Rakyat dipandang penting bagi Kabupaten Kudus karena sasaran utamanya adalah anak-anak dari keluarga kurang mampu. Kehadiran sekolah tersebut diharapkan tidak hanya membuka akses pendidikan gratis, tetapi juga menjadi salah satu upaya untuk memutus mata rantai kemiskinan.
Melalui program ini, anak-anak mendapatkan kesempatan memperoleh pendidikan dan pembiayaan sekolah.
Di sisi lain, orang tua juga diarahkan untuk memperoleh program pemberdayaan agar kondisi ekonomi keluarga dapat berkembang dan kesejahteraan meningkat.
Dengan persiapan lahan yang kini mengarah ke kawasan Gondoharum, pembangunan Sekolah Rakyat di Kudus tinggal menunggu penyelesaian proses penyediaan lahan dan tahapan perizinan sebelum masuk ke proses berikutnya. (san)
Editor : Ali Mustofa