Terindikasi Terlibat Judol, 3.862 KPM di Kudus Dicoret dari Penerima Bansos

Ali Mustofa • Dipublikasikan Selasa, 1 September 2026 | 14:08 WIB
Ilustrasi penerima bansos
Ilustrasi penerima bansos

KUDUS – Sebanyak 3.862 keluarga penerima manfaat (KPM) di Kabupaten Kudus tercatat dicoret dari daftar penerima bantuan sosial berupa bantuan sembako dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Langkah tersebut dilakukan setelah data penerima terindikasi berkaitan dengan aktivitas judi online (judol).

Kepala Dinas Sosial P3AP2KB Kabupaten Kudus, Putut Winarno, menjelaskan bahwa KPM yang terdeteksi menggunakan bantuan atau identitasnya untuk aktivitas judol memang harus menerima konsekuensi berupa penghentian bantuan.

Meski demikian, pemerintah masih memberikan kesempatan kepada penerima terdampak untuk mengajukan reaktivasi bantuan.

Syaratnya, penerima harus membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan tidak akan kembali melakukan aktivitas judi online.

Jika setelah bantuan diaktifkan kembali penerima terbukti mengulangi aktivitas tersebut, maka bantuan akan diblokir secara permanen dan penerima masuk daftar hitam.

“Kesempatan masih diberikan. Tetapi jika kembali menggunakan judol, akan diblokir seumur hidup dari daftar penerima manfaat,” kata Winarno, Senin (31/8/2026).

Winarno menerangkan, penerima bantuan sembako dan PKH merupakan masyarakat yang berada dalam kelompok desil 1 hingga 4.

Meskipun hak bantuan dihentikan, data mereka tetap tercatat dalam kelompok desil tersebut.

Hanya saja, akses terhadap bantuan diblokir akibat adanya pelanggaran persyaratan.

Ada Identitas yang Dipakai Anggota Keluarga

Menurut Winarno, keputusan memberikan kesempatan reaktivasi tidak terlepas dari temuan bahwa aktivitas judol dalam sejumlah kasus dilakukan oleh anggota keluarga lain.

Rekening atau identitas penerima bansos terkadang digunakan oleh anak maupun cucu untuk melakukan transaksi judi online.

“Masih diberikan pengampunan dan bisa mengajukan reaktivasi. Sebab ada penerima yang orang tua atau kakek-neneknya, tetapi yang bermain judol anak atau cucunya. Bahkan ada KTP yang dipinjam,” jelasnya.

Pengurusan reaktivasi dapat dilakukan dengan pendampingan Dinsos P3AP2KB Kabupaten Kudus.

Penerima yang terkena penghentian bantuan wajib melengkapi sejumlah dokumen sebelum pengajuan diteruskan kepada pemerintah pusat.

Salah satu dokumen yang harus disiapkan adalah surat pernyataan bermaterai yang berisi komitmen untuk tidak kembali melakukan aktivitas judi online.

Penerima juga diwajibkan menyertakan foto kondisi rumah sebagai bagian dari kelengkapan administrasi.

Selain itu, penerima yang sebelumnya menggunakan akun DANA untuk transaksi terkait judol harus menghapus akun tersebut.

Sedangkan jika transaksi dilakukan menggunakan rekening bank, rekening yang bersangkutan wajib diblokir.

“Yang bersangkutan nanti menandatangani surat pernyataan di atas materai, kemudian datanya dikirim kembali ke pusat. Foto rumah juga dilampirkan. Kalau menggunakan DANA harus dihapus, sedangkan rekening bank yang berkaitan harus diblokir,” terang Winarno.

Dawe Catat Jumlah Terbanyak

Dari total 3.862 KPM yang terindikasi berkaitan dengan judol, penerimanya tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Kudus.

Kecamatan Dawe menjadi wilayah dengan jumlah penerima terdampak paling banyak, yakni mencapai 745 KPM.

Menurut Winarno, tingginya angka tersebut salah satunya berkaitan dengan jumlah warga Dawe yang memang menjadi penerima bantuan sosial cukup besar.

Berikut rincian KPM yang terindikasi berkaitan dengan aktivitas judol di Kabupaten Kudus:

Winarno menegaskan, kesempatan reaktivasi hanya diberikan satu kali.

Apabila penerima kembali terdeteksi melakukan aktivitas judol setelah bantuan diaktifkan, pemerintah akan menjatuhkan sanksi lebih tegas berupa pemblokiran permanen dari daftar penerima bantuan. (san)

 

Editor : Ali Mustofa
judi obline keluarga penerima manfaat bantuan sembako Kudus penerima bansos