Rayakan Hari Jadi ke-477, Kudus Siapkan Diskon Retribusi Pasar Selama Empat Bulan

Ali Mustofa • Dipublikasikan Sabtu, 29 Agustus 2026 | 09:38 WIB
JUALAN: Pedagang Pasar Kliwon menjaga kios dagangannya dan menanti pembeli. (INDAH SUSANTI/RADAR KUDUS)
JUALAN: Pedagang Pasar Kliwon menjaga kios dagangannya dan menanti pembeli. (INDAH SUSANTI/RADAR KUDUS)

KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menyiapkan kebijakan potongan pembayaran retribusi pelayanan pasar sebagai bagian dari rangkaian perayaan Hari Jadi ke-477 Kabupaten Kudus.

Program tersebut menyasar pembayaran retribusi untuk ruko, kios, dan los di sejumlah pasar.

Rencananya, keringanan pembayaran akan diberikan selama empat bulan dan menjadi salah satu bagian dari agenda Kudus Great Sale 2026 yang dijadwalkan berlangsung mulai September hingga Desember 2026.

Pelaksanaan program itu mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2025 sebagai petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kabid Pengelolaan Pasar pada Dinas Perdagangan Kudus, Agus Sumarsono, mengatakan pihaknya masih melakukan pembahasan mengenai besaran potongan yang akan diberikan kepada para pedagang.

Menurut Agus, skema keringanan tersebut masih dalam tahap pengkajian. Namun, wacana yang saat ini disiapkan adalah pemberian potongan retribusi selama empat bulan.

“Besarannya masih kita kaji, wacananya akan berlangsung empat bulan (untuk pemberian potongan pembayaran retribusi pelayanan pasar),” ujar Agus, Jumat (28/8/2026).

Ia menjelaskan, tarif retribusi pelayanan pasar di Kabupaten Kudus tidak sama. Besarannya disesuaikan dengan kelas masing-masing pasar.

Sebagai contoh, Pasar Kliwon yang masuk kategori pasar kelas utama memiliki tarif retribusi kios sebesar Rp650 per meter persegi per hari, sedangkan tarif untuk los ditetapkan Rp350 per meter persegi per hari.

Sementara itu, pasar kelas satu seperti Pasar Bitingan dan Pasar Baru menerapkan tarif retribusi kios sebesar Rp550 per meter persegi per hari. Untuk los, tarifnya berada di angka Rp300 per meter persegi per hari.

Agus menyebutkan, potongan pembayaran nantinya kemungkinan diarahkan kepada pemilik atau pengguna los, kios, dan ruko yang melakukan pembayaran retribusi secara bulanan.

“Mungkin nanti pemberian potongan pembayaran itu untuk los, kios dan ruko yang pembayarannya bulanan, wacananya nanti seperti itu,” tambahnya.

Rencana pemberian potongan retribusi pasar tersebut tidak berdiri sendiri.

Program itu menjadi bagian dari Kudus Great Sale 2026, yang digagas untuk memeriahkan Hari Jadi ke-477 Kabupaten Kudus.

Sebelumnya, Bupati Kudus Samani Intakoris menyampaikan bahwa perayaan hari jadi tahun ini akan diisi dengan program yang melibatkan pelaku usaha serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Kudus.

Kudus Great Sale diharapkan dapat membuat peringatan hari jadi tidak hanya berisi kegiatan seremonial.

Melalui program tersebut, pemerintah daerah ingin menghadirkan manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat sekaligus mendorong aktivitas perekonomian di Kota Kretek.

Dalam program tersebut, pelaku usaha diberikan keleluasaan untuk menentukan bentuk serta besaran promo berdasarkan jenis produk dan kemampuan masing-masing.

Pilihan potongan harga yang ditawarkan cukup beragam, mulai dari 7 persen, 17 persen, 27 persen, hingga maksimal 70 persen.

Sejumlah jaringan ritel juga disebut telah ikut mendukung pelaksanaan Kudus Great Sale 2026. Di antaranya Indomaret, Alfamart, Alfamidi, Super Indo, Hypermart, ADA Swalayan, Matahari, dan Ramayana.

Dengan adanya rangkaian promo tersebut, Kudus Great Sale 2026 diharapkan bukan hanya menjadi bagian dari kemeriahan Hari Jadi ke-477 Kudus, tetapi juga mampu meningkatkan aktivitas perdagangan dan memberikan keuntungan bagi masyarakat serta pelaku usaha. (san)

Editor : Ali Mustofa
hari jadi ke-477 kudus pemkab kudus retribusi pasar dinas perdagangan