KUDUS – Antusiasme masyarakat untuk berjualan sebagai pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Car Free Day (CFD) Kudus terbilang tinggi.
Jumlah pedagang yang saat ini telah mendapatkan lapak bahkan sudah mencapai ratusan orang, sementara calon pedagang baru masih terus mengantre.
Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus mencatat terdapat 640 PKL yang telah mendapatkan tempat berjualan di kawasan CFD.
Mereka menempati lapak yang tersebar di sepanjang Jalan Ahmad Yani dan Jalan dr. Ramelan.
Kabid PKL Dinas Perdagangan Kudus, I’In Vetriaswari, mengatakan kapasitas lapak yang tersedia saat ini sudah penuh.
Meski demikian, peminat untuk bergabung sebagai pedagang CFD masih cukup banyak dan jumlahnya mencapai ratusan orang.
“Sudah penuh ini, ada sekitar 640 pedagang. Tapi yang antre masih banyak, sampai ratusan,” ujar I’In saat dikonfirmasi, Kamis (27/8/2026).
Para pedagang yang berjualan di kawasan CFD menawarkan beragam jenis dagangan dan layanan.
Mulai dari makanan, minuman, aksesori, pakaian, permainan anak-anak hingga berbagai jasa dapat ditemui di sepanjang lokasi CFD.
Untuk setiap kali berjualan, para PKL dikenakan retribusi oleh Dinas Perdagangan sebesar Rp2.000.
Pedagang yang Mangkir Tiga Kali Bisa Dicoret
Di tengah tingginya jumlah peminat, Dinas Perdagangan Kudus melakukan penataan agar lapak yang tersedia dapat dimanfaatkan secara tertib.
Sejumlah ketentuan telah disepakati bersama para pedagang, terutama karena masih banyak calon PKL yang menunggu kesempatan untuk mendapatkan lapak.
Salah satu aturan terbaru berkaitan dengan keaktifan pedagang.
PKL CFD yang berjualan di Jalan Ahmad Yani maupun Jalan dr. Ramelan dapat dicoret dari daftar apabila tidak berjualan selama tiga kali berturut-turut.
Jika aturan tersebut dilanggar, lapak yang sebelumnya digunakan pedagang akan ditarik kembali oleh Dinas Perdagangan dan dapat dialihkan kepada pedagang lain yang masuk dalam daftar antrean.
I’In menjelaskan, aturan tersebut merupakan pembaruan dari ketentuan sebelumnya.
Semula pedagang yang tidak berjualan tanpa izin selama empat kali berturut-turut dapat dikenai sanksi, namun kini batasnya dipersingkat menjadi tiga kali.
“Ada pembaharuan memang, yang semula empat kali berturut-turut tanpa izin menjadi tiga kali, agar para pedagang bisa tertib,” jelasnya.
Wajib Gunakan ID Card Resmi
Selain menjaga keaktifan berjualan, setiap PKL CFD juga diwajibkan menggunakan ID Card resmi yang diterbitkan Dinas Perdagangan Kudus.
Kartu identitas tersebut menjadi salah satu sarana bagi petugas untuk melakukan pengawasan sekaligus mencatat kehadiran pedagang.
Absensi dilakukan berdasarkan nomor lapak yang telah ditentukan untuk masing-masing PKL.
Dengan sistem tersebut, Dinas Perdagangan berharap keberadaan ratusan pedagang di kawasan CFD tetap dapat tertata dengan baik.
Di sisi lain, aturan keaktifan juga menjadi upaya agar lapak yang tersedia tidak dibiarkan kosong ketika masih banyak masyarakat yang ingin mendapatkan kesempatan berjualan di kawasan CFD Kudus. (san)
Editor : Ali Mustofa