Bikin Resah di Jalan Lingkar Kudus, 11 Remaja “Gangster Amerika” Akhirnya Diamankan Polisi

Ali Mustofa • Dipublikasikan Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:19 WIB
EFEK JERA: Sebanyak 11 remaja meminta maaf kepada orang tuanya dengan disaksikan Kapolsek Jati AKP Subkhan. (POLSEK JATI UNTUK RADAR KUDUS)
EFEK JERA: Sebanyak 11 remaja meminta maaf kepada orang tuanya dengan disaksikan Kapolsek Jati AKP Subkhan. (POLSEK JATI UNTUK RADAR KUDUS)

KUDUS – Penanganan terhadap aksi kejahatan jalanan yang melibatkan anak di bawah umur dilakukan secara berbeda oleh Polsek Jati, Polres Kudus.

Sebanyak 11 remaja yang tergabung dalam kelompok bernama “Gangster Amerika” tidak langsung menjalani penahanan, melainkan diserahkan kepada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kudus untuk mendapatkan pembinaan dan rehabilitasi.

Kesebelas remaja tersebut diketahui masih berstatus sebagai pelajar, mulai dari tingkat SMP hingga SMA.

Mereka diserahkan langsung oleh Kapolsek Jati AKP Subkhan kepada Kepala Dinsos Kabupaten Kudus Putut Winarno pada Rabu (26/8/2026) malam.

Langkah tersebut diambil sebagai tindak lanjut atas dugaan aksi kelompok remaja itu yang terjadi pada Minggu (23/8/2026) dini hari.

Peristiwa tersebut berlangsung sekitar pukul 02.30 WIB di kawasan Jalan Lingkar Kudus.

Saat kejadian, kelompok tersebut dilaporkan melakukan aksi yang meresahkan pengguna jalan.

Para remaja disebut menantang pengendara yang melintas sembari membawa senjata tajam berupa celurit dengan panjang sekitar 80 sentimeter.

Laporan dari masyarakat kemudian ditindaklanjuti petugas. Personel Piket Siaga Polsek Jati yang saat itu sedang melakukan patroli bersama Bhabinkamtibmas dan warga langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penanganan.

Upaya petugas membuahkan hasil. Sebanyak 11 remaja berhasil diamankan di wilayah Desa Loram Wetan, Kecamatan Jati.

Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan dua unit sepeda motor yang digunakan kelompok tersebut.

Karena seluruh remaja yang diamankan masih tergolong anak dan berstatus pelajar, penanganannya kemudian diarahkan pada pendekatan pembinaan.

Mereka diserahkan kepada Dinsos Kabupaten Kudus untuk menjalani proses rehabilitasi di Rumah Aman.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan penanganan yang sesuai terhadap anak yang terlibat dalam aksi kejahatan jalanan, sekaligus mencegah mereka kembali melakukan tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun masyarakat. (gal)

Editor : Ali Mustofa
aksi kejahatan jalanan pelajar polisi Kudus Anak di bawah umur