JATI – DPRD Kabupaten Kudus menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2026 bersama Pemerintah Kabupaten Kudus.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam rapat paripurna DPRD Kudus, Rabu (26/8).
Ketua DPRD Kudus Masan S.E., M.M., mengatakan, arah perubahan anggaran masih menempatkan pembangunan infrastruktur sebagai salah satu prioritas utama.
Hal itu sejalan dengan masih tersedianya ruang fiskal yang dapat dimanfaatkan, termasuk dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
Menurutnya, terdapat sekitar Rp 22 miliar dalam perubahan anggaran yang diarahkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan sektor kesehatan.
“Prioritas masih pada sektor infrastruktur karena anggaran yang saat ini masih dapat digerakkan sebagian besar berasal dari dana cukai,” kata Masan.
Selain mengarahkan anggaran pada kebutuhan pembangunan, DPRD juga menyoroti pemanfaatan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) dari tahun sebelumnya.
Masan menyebut nilai SiLPA yang masih dapat digunakan dalam perubahan anggaran tidak terlalu besar setelah memperhitungkan kebutuhan belanja rutin dan kebutuhan lainnya.
Karena itu, ruang anggaran yang tersedia tetap diarahkan untuk belanja yang dinilai memberikan dampak langsung kepada masyarakat, khususnya pembangunan infrastruktur.
Masan menekankan, besarnya SiLPA tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan anggaran, tetapi juga erat dengan kualitas perencanaan dan ketepatan pelaksanaan program.
Jika perencanaan dilakukan secara presisi dan kegiatan dapat direalisasikan tepat waktu, menurut pihaknya, SiLPA dapat ditekan.
Sehingga, anggaran pemerintah tidak terlalu lama mengendap dan dapat segera terealisasi melalui kegiatan pembangunan maupun pelayanan publik.
“Apabila perencanaan presisi dan pelaksanaan tepat waktu, tentu ke depannya akan semakin baik. Jadi tidak terlalu banyak SiLPA, sehingga uang yang nantinya kita belanjakan bisa berdampak pada pertumbuhan ekonomi di daerah,” jelasnya.
Masan menilai, percepatan pelaksanaan program menjadi bagian penting agar perubahan APBD yang telah disepakati tidak hanya berhenti pada sisi administratif.
Anggaran harus segera diterjemahkan menjadi kegiatan yang manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.
Sementara itu, Bupati Kudus Sam’ani Intakoris mengatakan, perubahan KUA-PPAS Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2026 menjadi bagian dari penyesuaian terhadap program yang telah ditetapkan dalam APBD tahun berjalan.
Menurutnya, melalui perubahan tersebut, sejumlah kegiatan dapat ditambah, dikurangi, maupun disempurnakan sesuai perkembangan kondisi dan kebutuhan daerah.
Sam’ani menyebut infrastruktur, ketahanan pangan dan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) menjadi bagian yang diperhatikan dalam perubahan anggaran.
Di tengah kondisi fiskal saat ini, pemerimtah daerah perlu mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan, terutama melalui pajak daerah dan retribusi daerah.
“Untuk infrastruktur, ketahanan pangan, peningkatan PAD, karena kondisi fiskal saat ini diperlukan adanya peningkatan lewat optimalisasi pajak daerah dan retribusi daerah,” ujarnya.
Bupati juga menyebut adanya SiLPA dari tahun sebelumnya yang dapat dimanfaatkan kembali.
Dana tersebut, kata Ia, akan diarahkan untuk sejumlah kebutuhan prioritas masyarakat.
Salah satunya pembangunan dan perbaikan infrastruktur, termasuk jalan dan pengairan.
“Jika tahun kemarin ada SiLPA yang cukup besar. SiLPA tersebut merupakan penghitungan dari hasil pemeriksaan BPK. Digunakan untuk perbaikan jalan, termasuk pengairan dan kegiatan lain yang sangat prioritas untuk keperluan masyarakat,” kata Sam’ani. (dik)
Editor : Andika Trisna Saputra