KUDUS – Aktivitas tambang galian C di Dukuh Proko, Desa Kaliwungu, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, resmi dihentikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kudus pada Jumat (24/7/2026).
Penghentian dilakukan setelah diketahui lokasi tambang tersebut diduga belum mengantongi izin operasional.
Keberadaan galian C itu menjadi sorotan karena lokasinya berada tidak jauh dari Pondok Tahfidz Modern Al-Aqso.
Pengelola pondok mengaku khawatir aktivitas penambangan dapat memengaruhi kondisi tanah di sekitar bangunan hingga memicu risiko longsor.
Kepala Satpol PP Kudus, Budi Waluyo, mengatakan pihaknya telah memanggil pemilik usaha tambang untuk dimintai keterangan.
Berdasarkan hasil klarifikasi, aktivitas penambangan tersebut diketahui belum memiliki perizinan yang menjadi syarat untuk beroperasi.
Karena belum memenuhi ketentuan administrasi, Satpol PP meminta seluruh aktivitas penambangan dihentikan sementara.
Pemilik usaha juga diminta tidak melakukan kegiatan apa pun di lokasi hingga seluruh proses perizinan selesai dan dinyatakan memenuhi aturan yang berlaku.
"Kami sudah memanggil pemilik usaha galian C. Statusnya saat ini belum mengantongi izin operasional, sehingga aktivitasnya harus dihentikan terlebih dahulu," ujar Budi Waluyo.
Sebelum mengambil langkah penertiban, petugas Satpol PP lebih dulu melakukan pengecekan langsung ke lokasi tambang.
Setelah menemukan dugaan pelanggaran, pemilik usaha dipanggil untuk memberikan penjelasan terkait legalitas kegiatan penambangan tersebut.
Sementara itu, Pimpinan Pondok Tahfidz Modern Al-Aqso, Khoirul Anwar, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak aktivitas galian C yang dinilai semakin mendekati area pondok.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi mengganggu kestabilan tanah dan membahayakan bangunan pondok apabila penambangan terus dilakukan.
Ia menilai jarak galian dengan lahan pondok sudah melewati batas aman.
Jika tidak segera ditangani, perubahan kontur tanah akibat aktivitas penambangan dikhawatirkan dapat memicu longsor yang mengancam keselamatan bangunan maupun para santri.
Khoirul juga menyampaikan bahwa pihak pondok telah beberapa kali menyampaikan keberatan kepada pemerintah daerah maupun pemilik lahan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pemerintah daerah bersama pihak kecamatan sempat melakukan peninjauan ke lokasi, sehingga aktivitas penambangan untuk sementara dihentikan.
Pihak pondok berharap proses perizinan dan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan dapat dilakukan secara ketat agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan maupun keselamatan masyarakat di sekitar lokasi. (gal)
Editor : Ali Mustofa