KUDUS – Aktivitas usaha street coffee di sepanjang jalan protokol Kabupaten Kudus kini menjadi perhatian aparat kepolisian dan pemerintah setempat.
Langkah evaluasi dilakukan setelah muncul dugaan adanya tindakan tidak senonoh yang melibatkan seorang pengunjung di salah satu lokasi street coffee, sehingga memicu kekhawatiran masyarakat.
Menyikapi kondisi tersebut, Polsek Kudus bersama Kecamatan Kota Kudus menggelar pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dengan mengundang perwakilan Paguyuban PKL Street Coffee di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan A. Yani.
Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Kudus, AKP Subkhan.
Dalam pembinaan itu, kepolisian menegaskan pentingnya komitmen bersama untuk menjaga ketertiban, mengingat hingga kini belum ada regulasi khusus dari pemerintah daerah yang mengatur operasional street coffee di kawasan tersebut.
Paguyuban Diminta Membuat Aturan Internal
Sebagai langkah awal, setiap paguyuban di masing-masing zona diminta menyusun aturan internal yang mengikat seluruh anggotanya.
Kesepakatan tersebut nantinya harus didaftarkan ke Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan, serta dilaporkan kepada pihak kepolisian agar pelaksanaannya dapat dipantau dan didampingi secara resmi.
AKP Subkhan menjelaskan, salah satu poin penting yang disepakati adalah pembatasan jam operasional.
Seluruh pelaku usaha street coffee diwajibkan menutup usahanya paling lambat pukul 00.00 WIB sesuai hasil kesepakatan bersama Pemerintah Kabupaten Kudus.
“Jam operasional dibatasi maksimal hingga pukul 00.00 WIB sesuai
kesepakatan yang dibuat dengan bupati Kudus,” katanya.
Selain itu, akan diterapkan pengaturan jarak antarlapak serta pembatasan jumlah pedagang agar tidak menimbulkan persaingan yang tidak sehat maupun konflik di lapangan.
Area Parkir dan Ketertiban Jadi Perhatian
Aspek lain yang turut menjadi perhatian adalah penyediaan area parkir. Pengelola diminta memastikan kendaraan pengunjung tidak mengganggu arus lalu lintas di jalan protokol yang menjadi pusat aktivitas masyarakat.
Polisi juga ingin mencegah munculnya stigma negatif terhadap keberadaan street coffee, termasuk anggapan sebagai lokasi yang rawan praktik tidak senonoh atau aktivitas lain yang berpotensi melanggar norma maupun hukum.
Sanksi Bertahap bagi Pelanggar
Untuk memastikan aturan berjalan efektif, paguyuban bersama aparat telah menyepakati penerapan sanksi secara bertahap bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan.
Sanksi ringan berupa teguran lisan maupun tertulis.
Jika pelanggaran terus berlanjut, pedagang dapat dikenai penghentian sementara operasional. Sementara bagi pelanggaran berat atau yang dilakukan berulang kali, pelaku usaha dapat diminta menutup lapaknya secara permanen atau dipindahkan ke lokasi lain.
“Kami menegaskan tiga larangan keras yang terikat regulasi hukum
nasional dan daerah, mulai larangan Miras, perbuatan asusila, dan
membuat kegaduhan,” ujarnya
Ia turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan tidak ragu melaporkan maupun menegur apabila menemukan pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketertiban di kawasan street coffee. (gal)
Editor : Ali Mustofa