SHM Diklaim Masih Sah, Sengketa Berlanjut, Begini Kronologinya!

Andika Trisna Saputra • Dipublikasikan Rabu, 22 Juli 2026 | 19:35 WIB
UKUR: Ahli waris bersama Tim Uji Ukur mengukur lokasi sengketa, belum lama ini. (DOK WARGA UNTUK RADAR KUDUS)
UKUR: Ahli waris bersama Tim Uji Ukur mengukur lokasi sengketa, belum lama ini. (DOK WARGA UNTUK RADAR KUDUS)

BAE – Sengketa kepemilikan lahan yang kini berdiri bangunan milik salah satu kampus di Kudus masih terus bergulir di jalur hukum.

Ahli waris almarhum Kasbiyanto menegaskan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah tersebut masih sah, belum pernah beralih hak, dan menjadi dasar keluarga untuk terus memperjuangkan kepemilikan melalui proses peradilan.

Anak kedua almarhum Kasbiyanto, Agus Hariyadi, menjelaskan tanah yang menjadi objek sengketa merupakan hak milik ayahnya yang diperoleh saat masih menjabat sebagai perangkat desa berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur sekitar 1986–1987.

Menurut Agus, setelah ayahnya meninggal dunia pada 2002, keluarga mengetahui keberadaan tanah tersebut.

Namun, selama bertahun-tahun mereka tidak dapat mengambil langkah hukum karena sertifikat asli tidak diketahui keberadaannya.

"Selama bertahun-tahun kami hanya tahu bapak memiliki tanah itu, tetapi sertifikatnya tidak ada sehingga kami tidak memiliki dasar untuk memperjuangkannya," ujarnya saat ditemui, Senin (20/7).

Titik terang baru muncul pada 2023 ketika seorang konsultan, Hery Riyanto, mendatangi rumah keluarga sambil membawa fotokopi sertifikat tanah tersebut.

Dari penelusuran lebih lanjut, katanya, diketahui sertifikat asli berada di tangan Mohammad Zakaria, seorang penanam modal di salah satu koperasi di Demak yang telah dinyatakan bangkrut.

Agus mengungkapkan, Zakaria memperoleh sertifikat itu sebagai pengganti dana deposito yang tidak dapat dikembalikan oleh koperasi.

Demi memperoleh kembali dokumen kepemilikan tersebut, keluarga akhirnya menebus sertifikat dengan nilai Rp 80 juta.

"Setelah sertifikat kembali ke tangan keluarga, kami memiliki dasar hukum untuk mengurus persoalan tanah tersebut," katanya.

Berbekal SHM yang telah ditemukan kembali, keluarga kemudian mendatangi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kudus untuk meminta penjelasan mengenai status tanah.

Dalam sejumlah mediasi yang juga dihadiri pihak kampus, Agus mengaku memperoleh keterangan bahwa SHM tersebut masih tercatat atas nama almarhum Kasbiyanto dan belum pernah mengalami proses peralihan hak.

Menurutnya, persoalan muncul karena bidang tanah milik keluarganya telah masuk ke dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik kampus tersebut.

Kondisi itu diduga menyebabkan terjadinya tumpang tindih sertifikat.

"Di BPN dijelaskan bahwa SHM atas nama orang tua kami masih tercatat dan belum pernah dialihkan. Karena itu kami mempertanyakan bagaimana tanah tersebut bisa masuk dalam SHGB kampus tersebut," ungkapnya.

Ia menambahkan, berbagai upaya penyelesaian secara musyawarah telah ditempuh.

Mediasi beberapa kali dilakukan di kantor BPN maupun balai desa, tetapi belum menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak.

Agus juga mengungkapkan bahwa menjelang Hari Raya Idulfitri 2026 sempat ada upaya komunikasi dari pihak yayasan kampus, yang meminta bantuan Agung Pribadi, tetangga yang berbatasan langsung dengan lokasi sengketa, untuk menjembatani pertemuan dengan keluarga.

Menurut Agus, Agung telah dua kali datang menyampaikan keinginan agar kedua pihak bertemu membahas penyelesaian perkara.

Namun hingga kini pertemuan tersebut belum pernah terlaksana.

"Kami sebenarnya terbuka apabila memang ada niat baik untuk berdiskusi. Tetapi setelah dua kali ada penyampaian pesan, sampai sekarang tidak ada tindak lanjut," ujarnya.

Karena belum ada perkembangan dari upaya komunikasi tersebut, keluarga memilih tetap menempuh jalur hukum.

Agus menegaskan seluruh dokumen pendukung, mulai dari SK Gubernur, surat ukur, hingga SHM asli masih tersimpan lengkap sebagai bukti kepemilikan.

Selain itu, hasil pengukuran ulang dalam pemeriksaan setempat disebut menunjukkan luas tanah masih sekitar 400 meter persegi atau mendekati luas yang tercantum dalam sertifikat saat pertama kali diterbitkan.

Agus menambahkan, keluarga akan terus memanfaatkan seluruh upaya hukum yang tersedia, termasuk peninjauan kembali (PK), untuk mempertahankan hak atas tanah yang mereka klaim masih sah secara hukum. 

Sementara itu, pihak kampus belum dapat dikonfirmasi. (dik)

Editor : Andika Trisna Saputra
jalur hukum kampus sengketa tanah ahli waris