JATI – Ketua DPRD Kudus H. Masan, S.E., M.M. membuka peluang relokasi pedagang Pasar Burung ke kawasan Pasar Baru Wergu Wetan setelah menerima aspirasi para pedagang saat melakukan tinjauan lapangan ke Pasar Babe (Barang Bekas), Selasa (21/7).
Relokasi dinilai menjadi solusi untuk mengatasi sepinya aktivitas perdagangan sekaligus meningkatkan pendapatan pedagang.
Tinjauan tersebut dilakukan dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
DPRD ingin melihat langsung kondisi lapangan sebagai dasar dalam menentukan tarif retribusi maupun kebijakan pengelolaan pasar.
Masan mengatakan, pihaknya berkomitmen agar pembahasan perda tidak justru menambah beban masyarakat.
Karena itu, seluruh kebijakan akan mempertimbangkan kondisi riil para pedagang.
“Komitmen kami tidak menaikkan hal-hal yang membebani masyarakat. Yang terpenting, pedagang bisa berjualan dengan nyaman dan aktivitas pasar tetap berjalan baik,” ujarnya.
Saat berdialog dengan paguyuban Pasar Burung, DPRD Kudus menerima usulan agar pedagang dipindahkan ke sekitar Pasar Baru atau Pasar Rakyat Wergu Wetan.
Menurut pedagang, lokasi lama sudah tidak lagi ramai pengunjung sehingga omzet terus menurun.
Usai menerima usulan tersebut, Masan bersama rombongan langsung meninjau Pasar Baru.
Hasilnya, masih tersedia lahan yang memungkinkan digunakan sebagai lokasi relokasi sekaligus menyatu dengan kawasan pasar unggas yang sudah ada.
Menurutnya, apabila relokasi disepakati seluruh pihak, DPRD akan mendorong pengalokasian anggaran pembangunan fasilitas pasar pada APBD perubahan atau APBD 2027 agar pedagang Pasar Burung memiliki tempat usaha yang lebih representatif.
Di sisi lain, Pasar Babe tetap akan dipertahankan sebagai sentra barang bekas.
Penataan ulang lapak akan dilakukan agar kios yang tersedia lebih layak ditempati dan mampu menarik lebih banyak pengunjung.
Termasuk pembuatan sekat di kios baru.
Masan juga mengungkapkan, apabila pedagang burung berpindah ke Pasar Baru, bekas lokasi Pasar Burung dapat dimanfaatkan sebagai tempat relokasi pedagang sayur Pasar Bitingan yang beraktivitas pada malam hari.
Menurutnya, langkah tersebut lebih efisien karena tidak memerlukan pembangunan pasar baru.
Ia menambahkan, realisasi rencana tersebut akan diawali dengan koordinasi Dinas Perdagangan bersama paguyuban pedagang untuk menentukan titik lokasi dan menyusun kesepakatan sebelum dibahas dalam APBD Perubahan maupun APBD 2027. (dik)
Editor : Andika Trisna Saputra