Kudus Pati Jepara Karimunjawa Blora Grobogan Rembang Jateng Nasional Internasional Sportainment Otomotif Teknologi pedoman media siber Wisata Pendidikan Religi Lifestyle Kuliner Kesehatan Hobi Fashion Entertainment Ekonomi Inspirashe Feature Catatan

Diduga Dipicu Cemburu, Pasutri di Kudus Nekat Bakar Rumah Warga dengan Bom Molotov

uinbroadcasting • Rabu, 1 Juli 2026 | 11:39 WIB
barang bukti kasus pembakaran rumah
barang bukti kasus pembakaran rumah

KUDUS – Kepolisian Resor Kudus berhasil mengungkap kasus pembakaran rumah yang terjadi di Desa Sambung, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus.

Aksi tersebut diduga dipicu persoalan pribadi yang berawal dari rasa cemburu hingga berujung pada tindak pidana.

Dalam kasus ini, Satreskrim Polres Kudus menetapkan sepasang suami istri sebagai tersangka.

Keduanya berinisial S (40), warga Desa Kajar, Kecamatan Dawe, serta istrinya H (36).

Polisi menduga pasangan tersebut terlibat dalam aksi pelemparan botol berisi bahan bakar yang memicu kebakaran di rumah milik UR (38).

Wakapolres Kudus, Kompol Rendi Johan Prasetya, menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Saat kejadian, korban beserta keluarganya sedang tertidur sebelum dikejutkan suara benturan keras dari arah depan rumah.

Tak lama kemudian, kobaran api mulai membesar di ruang tamu sehingga korban bersama anggota keluarga berusaha memadamkan api sekaligus menyelamatkan barang-barang yang masih bisa diselamatkan.

"Korban terbangun setelah mendengar suara kaca pecah. Saat keluar kamar, api sudah membakar bagian ruang tamu sehingga korban bersama keluarganya berupaya memadamkan api," ujar Kompol Rendi saat konferensi pers di Mapolres Kudus.

Setelah api berhasil dipadamkan, korban menemukan pecahan botol yang masih berbau bensin beserta sumbu kain yang sebagian telah terbakar.

Temuan tersebut menguatkan dugaan bahwa kebakaran dipicu bom molotov rakitan.

Menerima laporan tersebut, jajaran Polsek Undaan bersama Satreskrim Polres Kudus langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Kemudian mengumpulkan barang bukti, memeriksa sejumlah saksi, serta menelusuri berbagai informasi yang mengarah kepada pelaku.

Hasil penyelidikan mengungkap aksi pembakaran itu telah direncanakan sebelumnya dan bukan dilakukan secara spontan.

Berdasarkan pemeriksaan, S mengaku menyimpan rasa sakit hati setelah istrinya menceritakan pernah mendapat godaan dari korban.

Perasaan tersinggung itu kemudian berkembang menjadi dendam hingga akhirnya pasangan tersebut diduga merencanakan aksi pembakaran.

"Pelaku merasa harga dirinya dilecehkan karena menganggap korban telah menggoda istrinya. Dari situlah muncul niat untuk membalas dendam dengan membakar rumah korban," terang Kompol Rendi.

Dalam proses penangkapan, polisi menyebut tersangka S sempat melarikan diri dan bersembunyi di kawasan hutan di wilayah Kecamatan Dawe setelah kejadian berlangsung.

Namun, saat kembali ke kampung halamannya, petugas langsung mengamankannya tanpa perlawanan berarti. Sementara itu, tersangka H ditangkap di rumahnya.

Dari tangan kedua tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan menuju lokasi kejadian.

Lalu pecahan botol yang diduga dipakai sebagai wadah bahan bakar, korek api, serta jaket hitam yang dikenakan saat menjalankan aksinya.

Meski tidak menimbulkan korban jiwa, kebakaran tersebut menyebabkan sejumlah perabot rumah tangga hangus dan bagian depan rumah mengalami kerusakan, termasuk kaca yang pecah akibat lemparan botol berisi bahan bakar.

Akibat kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian material sekitar Rp12 juta.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Terkait tindak pidana pembakaran yang membahayakan keselamatan orang maupun harta benda.

Polres Kudus mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan pribadi dengan tindakan melanggar hukum.

Setiap konflik diharapkan dapat diselesaikan melalui komunikasi atau jalur hukum sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi pihak lain. (Sakdiyah)

 
Editor : Ali Mustofa
#rumahtangga #polreskudus #pembakaranrumah #masalahrumahtangga #cemburu