Kudus Pati Jepara Karimunjawa Blora Grobogan Rembang Jateng Nasional Internasional Sportainment Otomotif Teknologi pedoman media siber Wisata Pendidikan Religi Lifestyle Kuliner Kesehatan Hobi Fashion Entertainment Ekonomi Inspirashe Feature Catatan

Dipicu Dendam Pribadi, Dua Pria Pelaku Pembakaran Rumah Menggunakan Bom Molotov di Undaan Diringkus Polres Kudus

Ghina Nailal Husna • Rabu, 1 Juli 2026 | 09:01 WIB
Dipicu Dendam Pribadi, Dua Pria Pelaku Pembakaran Rumah Menggunakan Bom Molotov di Undaan Diringkus Polres Kudus
Dipicu Dendam Pribadi, Dua Pria Pelaku Pembakaran Rumah Menggunakan Bom Molotov di Undaan Diringkus Polres Kudus

 

RADAR KUDUS — Misteri di balik peristiwa kebakaran mencekam yang menghanguskan sebuah rumah warga di Desa Sambung, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, akhirnya berhasil dibongkar oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kudus.

Aksi yang semula diduga sebagai musibah kebakaran biasa tersebut terbukti merupakan sebuah tindakan kriminal pembakaran sengaja secara terencana.

Polisi berhasil meringkus dua orang pria yang menjadi otak sekaligus eksekutor di balik aksi nekat tersebut.

Baca Juga: Imbas Libur Sekolah dan Rehatnya Program Makan Bergizi Gratis, Mendag Akui Harga Ayam dan Telur Anjlok

Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, motif kejahatan kedua pelaku dipicu oleh rasa sakit hati yang mendalam serta dendam pribadi terhadap pemilik rumah.

Keberhasilan pengungkapan kasus hukum menonjol ini dipaparkan langsung dalam konferensi pers resmi yang dipimpin oleh Wakapolres Kudus, Kompol Rendi Johan Prasetya.

Dalam giat tersebut, ia didampingi oleh Kasatreskrim Polres Kudus AKP Heppy Nawang Kuncoro dan Kasi Humas AKP Kudmanto di lobi Mapolres Kudus pada Selasa (30/6/2026).

Kronologi Kejadian: Korban Terbangun Mendengar Ledakan Bom Molotov

Kompol Rendi Johan Prasetya membeberkan secara rinci bahwa aksi kriminalitas tersebut terjadi pada dini hari, tepatnya Jumat, 22 Mei 2026, sekitar pukul 02.00 WIB. Saat seluruh penghuni rumah sedang terlelap tidur, suasana sunyi mendadak pecah oleh suara benturan keras.

"Korban mendadak terbangun dari tidurnya setelah mendengar suara kaca jendela depan rumahnya pecah berantakan yang disusul dengan suara ledakan," ujar Kompol Rendi.

Begitu keluar dari kamar tidur bersama sang istri untuk memeriksa sumber suara, korban dikejutkan dengan pemandangan mengerikan di mana kobaran api telah melalap area ruang tamu dengan cepat.

Di tengah kepanikan, korban bersama anggota keluarga lainnya bergerak taktis saling bahu-membahu menyiramkan air seadanya untuk menjinakkan si jago merah sekaligus menyelamatkan sejumlah dokumen dan barang berharga keluar rumah.

Temuan Barang Bukti Sumbu Kain dan Pecahan Botol Berbau Bensin

Petunjuk Penting di TKP: Setelah api berhasil dipadamkan sepenuhnya sebelum merembet ke seluruh bangunan, korban mendapati kejanggalan di titik awal munculnya api di area teras dan ruang tamu.

Di lokasi tersebut, korban menemukan material mencurigakan berupa pecahan botol kaca minuman keras yang masih menyengat aroma bahan bakar jenis bensin.

Pada pecahan botol tersebut, juga ditemukan lilitan sumbu kain yang sebagian kondisinya telah hangus terbakar. 

Sadar dirinya telah menjadi target aksi teror pembakaran atau bom molotov, korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke pihak berwenang.

Laporan resmi dari korban segera direspons cepat oleh Polsek Undaan yang berkoordinasi langsung dengan Tim Inafis Satreskrim Polres Kudus.

Petugas gabungan langsung bergerak melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) secara menyeluruh, mengamankan barang bukti botol bensin, memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar rute pelarian, serta memeriksa sejumlah saksi kunci.

Pelaku Berhasil Diidentifikasi dan Ditangkap di Kawasan Dawe

Melalui rangkaian penyelidikan ilmiah dan penelusuran rekam jejak digital yang mendalam selama beberapa pekan, tim buser Satreskrim Polres Kudus akhirnya berhasil mengantongi identitas akurat dari para pelaku.

Baca Juga: Curhatan Pilu Larissa Chou Pasca-Perceraian: Akui Istikamah Itu Berat dan Sempat Berpikir Kembali ke Agama Lama

Kedua tersangka diketahui berinisial ST (40) dan HS (36), yang keduanya tercatat sebagai warga Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus.

Tanpa membuang waktu, petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil membekuk kedua pelaku tanpa perlawanan berarti pada 12 Juni 2026 lalu.

Atas perbuatan nekatnya yang membahayakan nyawa orang lain tersebut, kedua tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Kudus dan dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran sengaja dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun. (*)

Editor : Ghina Nailal Husna
#Polres Kudus tangkap pelaku pembakaran #kasus bom molotov Undaan #Wakapolres Kompol Rendi Johan #kriminalitas dendam pribadi Kudus #Desa Sambung Kecamatan Undaan