KUDUS – Mahkamah Agung (MA) bersama Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan sanksi paling berat kepada mantan Ketua Pengadilan Negeri Kudus berinisial SW.
Melalui sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH), SW diputus diberhentikan tidak dengan hormat setelah terbukti melakukan pelanggaran berat terkait penyalahgunaan uang senilai Rp2 miliar.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang MKH yang berlangsung di Gedung Mahkamah Agung pada Selasa (23/6/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, SW dinyatakan menggelapkan uang titipan sebesar Rp2 miliar milik pelapor berinisial LHS pada 2022.
Dana yang semestinya digunakan untuk pembelian objek lelang di Kudus justru dipakai untuk kepentingan pribadi.
Dalam pertimbangannya, MKH menyebut tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap integritas dan etika profesi hakim.
Fakta itu menjadi salah satu dasar utama majelis menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada SW.
Tak hanya itu, SW juga terbukti melakukan pelanggaran lain saat menjabat Ketua Pengadilan Negeri Kudus pada periode 2020–2022.
Ia diketahui menerbitkan sebuah penetapan pengadilan yang digunakan untuk proses pengalihan harta warisan, namun dokumen tersebut tidak pernah tercatat dalam administrasi resmi pengadilan.
Majelis juga mengungkap adanya pelanggaran lain yang dilakukan SW ketika masih menjabat Ketua Pengadilan Negeri Baturaja pada 2018–2020.
Dalam periode tersebut, ia disebut pernah menerima sejumlah uang yang berkaitan dengan pengurusan perkara.
Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial menegaskan bahwa pelanggaran yang menyangkut integritas hakim tidak dapat ditoleransi.
Karena itu, sanksi tegas dijatuhkan sebagai bentuk penegakan kode etik dan upaya menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Sidang Majelis Kehormatan Hakim dipimpin oleh Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung, Hamdi, bersama enam anggota majelis yang berasal dari unsur Hakim Agung Mahkamah Agung dan Komisioner Komisi Yudisial.