Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

7.555 Guru Swasta di Kudus Terima Tunjangan Rp 1 Juta per Bulan, Langsung Masuk Rekening

Ali Mustofa • Jumat, 19 Juni 2026 | 10:53 WIB
MENGAJAR: Guru saat memberikan materi pembelajaran di SMP 2 Gebog Kudus baru-baru ini. (INDAH SUSANTI/RADAR KUDUS)
MENGAJAR: Guru saat memberikan materi pembelajaran di SMP 2 Gebog Kudus baru-baru ini. (INDAH SUSANTI/RADAR KUDUS)

KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mencatat sebanyak 7.555 guru swasta telah menerima manfaat Program Tunjangan Kesejahteraan Guru Swasta (TKGS) hingga Mei 2026. 

Bantuan tersebut diberikan sebesar Rp 1 juta setiap bulan dan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima.

Sekretaris Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kudus, Disdikpora Kudus Anggun Nugroho menjelaskan bahwa mulai tahun 2026, pengelolaan program TKGS dilakukan lebih terpusat melalui satu pintu di Disdikpora untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi data.

Sebelumnya, proses pendataan dan pengelolaan masih melibatkan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kudus.

Namun kini seluruh administrasi telah dipusatkan agar penyaluran bantuan lebih cepat dan tepat sasaran.

“Ini untuk memastikan data lebih rapi dan penyaluran lebih cepat,” ujarnya.

Ribuan guru penerima TKGS berasal dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, SD, SMP, RA, MI, MTs, MA, pondok pesantren, Madin, TPQ, hingga Diakonia.

Masing-masing memiliki jumlah penerima yang berbeda sesuai data yang telah diverifikasi.

Pengajuan pencairan dilakukan secara rutin setiap tanggal 6, kemudian dana biasanya masuk ke rekening penerima pada rentang tanggal 7 hingga 15 setiap bulannya.

Dasar pelaksanaan program ini mengacu pada Peraturan Bupati Kudus Nomor 27 Tahun 2025.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa penerima TKGS bukan merupakan anggota TNI, Polri, maupun Aparatur Sipil Negara (ASN).

Program prioritas Bupati Kudus Sam’ani Intakoris bersama Wakil Bupati Bellinda Putri Sabrina Birton ini menetapkan dua kriteria utama penerima, yakni dedikasi dan kinerja.

Pada aspek dedikasi, guru harus memiliki masa kerja minimal tujuh tahun berturut-turut yang dibuktikan dengan keputusan pengangkatan dari satuan pendidikan.

Sementara pada aspek kinerja, ketentuan jam mengajar ditetapkan berbeda di tiap jenjang pendidikan, mulai dari PAUD hingga SMP/MTs, termasuk TPQ, Madin, dan Diakonia.

Selain itu, terdapat ketentuan jumlah minimal peserta didik yang harus diajar sesuai jenjang masing-masing untuk memastikan pemerataan kualitas pendidikan.

Pemkab Kudus sendiri mengalokasikan anggaran sekitar Rp 109 miliar untuk TKGS dan insentif tenaga kependidikan, dengan sekitar Rp 106 miliar khusus dialokasikan untuk program TKGS selama 12 bulan. (san)

Editor : Ali Mustofa
#tunjangan kesejahteraan guru #penerima tkgs #tenaga kependidikan #bupati kudus