RADAR KUDUS - Teka-teki mengenai waktu pencairan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mulai menemui titik terang. Pemerintah setempat secara resmi membidik bulan Juni 2026 sebagai momentum realisasi pembayaran hak keuangan tersebut. Langkah ini sengaja diselaraskan dengan momentum krusial, yakni dimulainya tahun ajaran baru sekolah.
Secara filosofis, kucuran dana segar ini memang diformulasikan sebagai bantalan ekonomi bagi keluarga abdi negara. Kehadiran Gaji ke-13 ditujukan khusus untuk meringankan beban finansial orang tua, terutama dalam menyokong biaya pendidikan putra-putri mereka saat memasuki kalender akademik yang baru.
Baca Juga: Ini Rincian Nominal Gaji Ke-13 yang Diterima PPPK hingga Eselon
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kudus, Eko Djumartono, menegaskan pentingnya ketepatan pemanfaatan dana tersebut agar tidak habis untuk pos pengeluaran yang konsumtif.
"Harapannya gaji ke-13 dimanfaatkan ASN untuk kebutuhan yang bersifat produktif, terutama biaya pendidikan anak karena dalam waktu dekat bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah," ujar Eko Djumartono saat memberikan keterangan di Kudus.
Eko memaparkan bahwa secara historis maupun fungsional, struktur Gaji ke-13 memang didesain pemerintah untuk memberikan kelonggaran finansial pada pertengahan tahun. Selain menjadi penopang biaya sekolah, kebijakan ini membawa misi makro-ekonomi yang tidak kalah penting: menjaga daya beli masyarakat di tingkat akar rumput sekaligus memicu roda perputaran ekonomi di daerah agar tetap bergerak dinamis.
Menilik Alur Birokrasi Menuju Pencairan Dana
Meski target telah dipatok pada bulan Juni, masyarakat dan ASN diminta memahami bahwa proses pencairan harus melewati sejumlah koridor administrasi yang ketat. Eko menjelaskan bahwa saat ini tahapan masih berfokus pada penyelesaian dokumen legalitas, termasuk penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) yang memuat daftar hitam di atas putih para penerima yang sah.
Setelah payung hukum tingkat daerah tersebut rampung, proses akan bergerak ke ranah teknis keuangan. Tahapan berikutnya meliputi:
-
Penyiapan Dokumen Utama: Penyusunan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang dilanjutkan dengan penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM).
-
Verifikasi Akhir: Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus kemudian akan memvalidasi dokumen tersebut.
-
Eksekusi Transfer: BPPKAD bakal menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang ditujukan langsung kepada bank mitra resmi untuk kemudian ditransfer ke rekening pribadi masing-masing ASN.
Baca Juga: Alhamdulillah, Taspen Pastikan Gaji ke-13 dan Tunjangan Pensiun PNS Cair Juni 2026
Senada dengan Sekda, Kepala BPPKAD Kabupaten Kudus, Djati Solechah, mengungkapkan bahwa landasan hukum berupa Peraturan Bupati sebenarnya sudah dalam posisi siap. Hal ini lantaran draf Perbup tersebut dibuat terintegrasi dengan regulasi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang telah disalurkan pada momentum keagamaan sebelumnya.
Sinyal Hijau untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Salah satu isu yang paling dinantikan adalah kepastian nasib para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terkait hak penerimaan Gaji ke-13 ini. Menanggapi hal tersebut, Djati Solechah memberikan sinyal positif, meskipun otoritas keuangan daerah tetap harus melakukan kalkulasi yang cermat.
Pihaknya menegaskan bahwa peluang PPPK untuk menikmati tunjangan tahunan ini sangat terbuka lebar, dengan catatan utama mengacu pada kondisi dan kapasitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Jika THR saja kemarin bisa diberikan kepada PPPK, tentunya pemberian gaji ke-13 ini juga sangat memungkinkan, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan anggaran pemerintah daerah," pungkas Djati.
Dengan koordinasi yang terus dimatangkan, Pemkab Kudus optimis seluruh proses administrasi dapat selesai tepat waktu, sehingga hak para ASN dan PPPK dapat diterimakan secara utuh pada Juni 2026 demi menjamin keberlanjutan pendidikan generasi muda di Kabupaten Kudus. (*)
Editor : Zakaria