RADAR KUDUS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah, menargetkan realisasi pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya dapat dicairkan pada Juni 2026 mendatang. Langkah ini sengaja diproyeksikan untuk membantu meringankan beban finansial para pegawai menjelang dimulainya tahun ajaran baru sekolah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kudus, Eko Djumartono, menyatakan bahwa momentum pencairan ini sangat krusial agar para ASN dapat memanfaatkannya untuk kebutuhan yang bersifat produktif. Alokasi dana tersebut diharapkan menjadi penopang utama pembiayaan pendidikan anak-anak mereka di tengah pergantian kalender akademik.
Baca Juga: Resmi? Gaji Ke-13 Pensiunan PNS Mulai Dicairkan, Tanpa Potongan
"Secara historis dan fungsional, regulasi gaji ke-13 ini memang dirancang khusus untuk membantu biaya pendidikan serta meringankan pemenuhan kebutuhan keluarga di pertengahan tahun," ujar Eko saat memberikan keterangan pers di Kudus, Senin (25/5).
Selain fokus pada sektor pendidikan, Eko menambahkan bahwa suntikan dana segar ini juga memiliki dampak berantai (multiplier effect) terhadap perekonomian lokal. Keberadaan kompensasi tambahan ini diprediksi mampu menjaga stabilitas daya beli masyarakat sekaligus menstimulasi perputaran ekonomi di Kabupaten Kudus.
Mekanisme dan Prosedur Pencairan Dana
Saat ini, proses administrasi terus dikebut oleh instansi terkait. Pemkab Kudus merinci beberapa tahapan birokrasi wajib yang sedang berjalan sebelum dana ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima:
Penyusunan Peraturan Bupati (Perbup): Payung hukum utama yang memuat daftar validasi nama-nama ASN yang berhak menerima gaji ke-13.
Baca Juga: Segini Besaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026, Cair Juni
Pengajuan Dokumen Keuangan: Penyusunan dan penyiapan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) serta Surat Perintah Membayar (SPM) oleh masing-masing organisasi perangkat daerah.
Eksekusi Anggaran: Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus akan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Tahap Akhir (Transfer Bank): Dokumen SP2D diserahkan kepada jajaran bank mitra resmi pemerintah daerah untuk proses transfer otomatis ke rekening pegawai.
Kepastian Gaji Ke-13 untuk PPPK
Sementara itu, Kepala BPPKAD Kabupaten Kudus, Djati Solechah, mengonfirmasi bahwa draf regulasi berupa Peraturan Bupati telah rampung disiapkan. Hal ini dikarenakan substansi aturannya sudah terintegrasi dan mencakup kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) yang didistribusikan sebelumnya.
Menanggapi aspirasi terkait peluang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk menerima fasilitas yang sama, Djati menekankan bahwa pihaknya tengah melakukan kalkulasi mendalam terkait postur dan kemampuan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
"Apabila pada momentum sebelumnya THR bisa kita realisasikan untuk PPPK, maka secara regulasi pencairan gaji ke-13 ini juga sangat memungkinkan, asalkan kemampuan keuangan pemerintah daerah mencukupi," jelas Djati.
Hingga saat ini, seluruh tim anggaran daerah terus berupaya mengoptimalkan pengelolaan kas agar target pencairan pada Juni 2026 tidak mengalami kendala teknis.
Kelebihan Gaya Penulisan Ini untuk Media Online:
-
Judul Click-Ready & Informatif: Langsung menjual poin terpenting (Juni 2026 & biaya pendidikan).
-
Teras Berita (Lead) 5W+1H: Paragraf pertama langsung menjawab siapa, apa, kapan, di mana, dan mengapa.
-
Alur Mengalir: Menggunakan kata transisi khas jurnalistik (seperti "Sementara itu", "Menanggapi aspirasi tersebut", "Ia menambahkan").
-
Poin-Poin Terbuka: Proses birokrasi pencairan dibuat per poin (bukan tabel/narasi panjang) agar pembaca ponsel dapat dengan cepat memahami isi rincian tanpa merasa lelah membaca teks yang rapat. (*)