KUDUS – Polsek Undaan, Polres Kudus, bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait peredaran minuman beralkohol jenis “Es Moni” di salah satu desa di Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus.
Penindakan ini dilakukan setelah adanya aduan warga melalui layanan “Lapor Pak Kapolres Kudus”.
Begitu menerima informasi tersebut, personel Polsek Undaan langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan.
Warga sebelumnya mengeluhkan maraknya peredaran minuman keras itu yang dinilai semakin meresahkan, sehingga meminta aparat segera bertindak.
Dari hasil pengecekan di lapangan, petugas berhasil mengamankan seorang penjual beserta barang bukti minuman beralkohol.
Pelaku diketahui berinisial WWA (23), warga Kecamatan Undaan.
Sejumlah barang bukti turut disita, antara lain 20 botol Congyang, 10 botol Anggur Kolesom, 1 botol Anggur Kawa-Kawa, 1 botol Anggur Kimhoa, serta 17 botol arak putih ukuran 1,5 liter.
Kapolsek Undaan, AKP Uji Andi Haryono, menegaskan bahwa pihaknya akan terus merespons cepat setiap laporan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Setiap aduan yang masuk melalui layanan pengaduan akan kami tindaklanjuti secara cepat dan profesional. Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran minuman beralkohol yang dapat mengganggu situasi kamtibmas,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa patroli dan penindakan terhadap peredaran miras di wilayah hukum Polsek Undaan akan terus ditingkatkan guna menjaga situasi tetap aman dan kondusif. (gal)