Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Jual Miras Saat Ramadan, Pedagang di Undaan Kudus Disidang Tipiring dan Didenda Rp1 Juta

Andika Trisna Saputra • Jumat, 13 Maret 2026 | 14:52 WIB

SIDANG: Penjual Miras di Kecamatan Undaan menjalani sidang di PN Kudus, kemarin. (SATPOL PP UNTUK RADAR KUDUS)
SIDANG: Penjual Miras di Kecamatan Undaan menjalani sidang di PN Kudus, kemarin. (SATPOL PP UNTUK RADAR KUDUS)

UNDAAN – Upaya menjaga ketertiban selama bulan suci Ramadan terus dilakukan aparat pemerintah daerah.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus menindak pelanggaran peredaran minuman beralkohol dengan membawa pelaku ke sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Kudus, Kamis (12/3).

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim memutuskan pelanggar terbukti melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2004 tentang Minuman Beralkohol.

Atas pelanggaran itu, hakim menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 1.000.000 kepada pelanggar.

Proses penanganan perkara ini dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Kudus.

Seluruh tahapan pemeriksaan telah dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Dalam proses persidangan, penanganan perkara juga mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagai dasar penegakan hukum terhadap pelanggaran tersebut.

Kasus ini sebelumnya terungkap saat Satpol PP Kabupaten Kudus menggelar operasi penyakit masyarakat menjelang dan selama Ramadan di wilayah Kecamatan Undaan.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan puluhan botol minuman beralkohol dari sebuah warung makan yang kedapatan menjual minuman keras.

Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus, Budi Waluyo, menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menjaga suasana kondusif selama Ramadan.

Menurutnya, penegakan peraturan daerah menjadi langkah penting agar masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan tenang tanpa adanya gangguan ketertiban di lingkungan sekitar.

“Penegakan perda ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat, khususnya selama bulan Ramadan, agar umat Muslim dapat menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol maupun potensi gangguan ketertiban lainnya selama bulan suci.

Selain sebagai bentuk penegakan hukum, langkah tersebut juga diharapkan memberi efek jera kepada pelaku serta menjadi pengingat bagi masyarakat agar mematuhi peraturan yang berlaku.

Satpol PP Kabupaten Kudus juga mengimbau masyarakat untuk ikut menjaga ketertiban lingkungan dengan tidak menjual maupun mengedarkan minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Kudus.

Khususnya selama bulan Ramadan, demi terciptanya suasana yang aman dan kondusif. (dik)

Editor : Mahendra Aditya
#sidang #tipiring #pn kudus #satpol pp kudus #penjual miras