Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Pemkab Kudus Larang Sound Horeg Saat Takbir Keliling Idul Fitri 2026, Ini Alasannya

Andika Trisna Saputra • Minggu, 8 Maret 2026 | 17:41 WIB

Bupati Kudus Sam'ani Intakoris. (ANDIKA TRISNA SAPUTRA/RADAR KUDUS)
Bupati Kudus Sam'ani Intakoris. (ANDIKA TRISNA SAPUTRA/RADAR KUDUS)

KUDUS — Penggunaan sound horeg dalam kegiatan takbir keliling beberapa tahun terakhir kerap memicu keributan hingga bentrokan antarwarga.

Kondisi tersebut mendorong pemerintah daerah mengambil langkah pencegahan agar perayaan malam takbiran tetap berlangsung aman dan kondusif.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus akhirnya menetapkan larangan penggunaan sound horeg untuk meramaikan takbir keliling pada malam Idul Fitri 2026.

Kebijakan ini merupakan hasil kesepakatan bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh berbagai pimpinan daerah, mulai dari Bupati, Ketua DPRD, Kapolres, Dandim 0722, Kejaksaan hingga Pengadilan.

Bupati Kudus Sam'ani Intakoris mengatakan penggunaan sound horeg dalam takbiran dinilai lebih banyak membawa dampak negatif dibandingkan manfaatnya.

Berdasarkan pengalaman sebelumnya, penggunaan alat tersebut bahkan memicu konflik hingga menimbulkan korban.

“Pengalaman yang sudah lalu, penggunaan sound horeg malah memicu bentrokan antarwarga hingga ada yang menjadi korban. Tentu itu sangat buruk dan kami tidak ingin kejadian seperti itu terulang kembali,” ujarnya belum lama ini.

Menurutnya, keputusan tersebut diambil demi menjaga keamanan masyarakat saat malam takbiran.

Pemerintah daerah ingin memastikan perayaan Idul Fitri dapat berlangsung dengan penuh kegembiraan tanpa menimbulkan gangguan ketertiban.

Ia menuturkan, Hari Raya Idul Fitri merupakan momen kemenangan bagi umat Islam setelah menjalankan ibadah puasa selama satu bulan penuh di bulan Ramadan.

Karena itu, perayaannya diharapkan dapat diisi dengan kegiatan positif.

Sam’ani juga mengajak masyarakat memanfaatkan momentum Idul Fitri untuk mempererat silaturahmi serta saling memaafkan dengan keluarga, kerabat, dan sahabat.

“Tradisi saling bermaafan dan bersilaturahmi itu perlu terus dijaga. Jangan sampai justru tercoreng oleh kegiatan yang negatif dan tidak bermanfaat,” katanya.

Meski demikian, pemerintah daerah tidak melarang pelaksanaan takbir keliling.

Namun kegiatan tersebut diimbau dilakukan di lingkungan desa masing-masing agar tidak memicu persaingan antarwilayah.

“Takbir keliling tetap boleh dilakukan, tetapi sebaiknya cukup di desa masing-masing supaya tidak memancing persaingan yang berujung bentrok,” jelasnya.

Ia menambahkan, setiap kegiatan takbir keliling juga perlu berkoordinasi dengan pihak kecamatan serta aparat keamanan setempat seperti Kapolsek dan Danramil.

Selain itu, pengawalan dari Bhabinkamtibmas dan Babinsa juga diperlukan agar kegiatan berjalan tertib.

Apabila masih ada pihak yang nekat menggunakan sound horeg saat takbiran, penertiban akan menjadi kewenangan aparat kepolisian, khususnya Polres Kudus.

Sam’ani pun mengajak masyarakat bersama-sama menjaga keamanan selama perayaan Idul Fitri agar situasi daerah tetap aman dan aktivitas masyarakat dapat berjalan dengan baik. (dik)

Editor : Mahendra Aditya
#larangan #pemkab kudus #Sound Horeg #takbir keliling #bupati kudus