KUDUS – Polres Kudus tengah mengusut kasus dugaan penipuan dengan modus janji pekerjaan di RSUD Kudus.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan seorang pria berinisial SB (54), warga Desa Honggosoco, Kecamatan Jekulo, sebagai tersangka.
SB diduga menipu seorang pria berusia 28 tahun asal Kabupaten Jepara dengan iming-iming dapat membantu korban diterima bekerja di RSUD Kudus.
Untuk meyakinkan korban, tersangka mengaku memiliki kedekatan dengan salah satu anggota DPRD Kudus.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo menjelaskan, kasus tersebut dilaporkan korban ke Polres Kudus pada 26 Januari 2026.
Setelah melalui proses penyelidikan, pemeriksaan sejumlah saksi, serta gelar perkara, polisi akhirnya menetapkan SB sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.
“Tersangka saat ini sudah kami tahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Heru, Kamis (12/2/2026).
Peristiwa tersebut bermula pada 5 Mei 2024 saat korban mendatangi rumah tersangka di Desa Honggosoco, Kecamatan Jekulo.
Kedatangan korban setelah memperoleh informasi bahwa SB dapat membantu proses penerimaan kerja di RSUD Kudus.
Setelah pertemuan awal, komunikasi antara keduanya terus berlanjut hingga beberapa kali pertemuan berikutnya.
Baca Juga: Ngaku Bisa Atur Rekrutmen RSUD, Warga Honggosoco Kudus Ditangkap, Pelaku Raup Rp25 Juta
Dalam setiap pertemuan, tersangka meminta sejumlah uang dengan alasan biaya pengurusan agar korban bisa diterima bekerja.
Korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap, yakni Rp10 juta pada pembayaran pertama, Rp5 juta pada pembayaran kedua, dan Rp10 juta pada pembayaran terakhir.
Total uang yang diserahkan mencapai Rp25 juta. Setiap transaksi disertai kuitansi yang dibuat oleh tersangka.
Untuk semakin meyakinkan korban, SB juga mengaku memiliki hubungan dengan sejumlah pihak berpengaruh, termasuk anggota DPRD Kudus.
Hal tersebut membuat korban percaya dan berharap bisa segera bekerja di rumah sakit tersebut.
Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan bahwa uang yang diterima tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa kuitansi penyerahan uang, rekaman percakapan, serta surat keterangan dari pihak RSUD.
Atas perbuatannya, SB dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.
Sementara itu, Kanit Tipikor Satreskrim Polres Kudus Iptu Arief Gunawan menyampaikan bahwa hingga kini baru satu korban yang melapor.
Meski demikian, pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa.
Polisi pun mengimbau masyarakat yang merasa mengalami atau mengetahui praktik serupa agar segera melapor ke pihak berwajib. (gal)
Editor : Ali Mustofa